BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Keberhasilan
pembangunan kesehatan dalam waktu suatu wilayah ditandai dengan meningkatnya
derajat kesehatan masyarakat secara umum. Empat pilar utama yang harus
diperkuat dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal
adalah Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya
Kesehatan, Manajemen Kesehatan dan Kontribusi sector-sektor Terkait.
Penguatan ke empat pilar tersebut akan memberikan pengaruh positif terhadap
kondisi lingkungan, Perilaku Hidup Masyarakat dan Akses serta Mutu Pelayanan
Kesehatan.
Pembangunan
kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang dilaksanakan secara
bertahap dan berkesinambungan serta ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat secara menyeluruh. Dalam upayanya meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Makassar dituntut untuk mampu menyusun dan
melaksanakan program-program peningkatan
kesehatan dengan menerapkan manajemen.
Program Magang Administrasi dan Kebijakan Kesehatan adalah suatu proses belajar dalam bentuk kegiatan praktis di suatu instansi, sehingga diharapkan dapat
memberikan nilai tambah dan pengalaman kerja kepada mahasiswa pada saat menyelasaikan
pendidikan, selain itu Program Magang Mahasiswa dipandang perlu untuk
lebih mendekatkan dunia Perguruan Tinggi dengan dunia kerja serta adanya
keterkaitan dan kesepadanan antara teori dan praktek di lapangan. Untuk hal
tersebut, Jurusan Administrasi dan
Kebijakan
Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat akan melakukan penyesuaian-penyesuaian
materi perkuliahan dengan perkembangan dunia kerja yang mendukung perluasan
wawasan serta kemampuan individu mahasiswa.
Berdasarkan latar belakang diatas maka Magang
Administrasi dan Kebijakan
Kesehatan kali ini dilaksanakan pada
tanggal 02 sampai dengan 16 Januari 2013di Dinas Kesehatan Kota
Makassar.
B.
Tujuan
Magang
Secara umum
tujuan dari program Magang Mahasiswa adalah memberikan pengalaman kerja praktis di suatu instansi kepada mahasiswa dengan
melibatkan berbagai aktifitas sebagai bagian integral
organisasi Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Tujuan yang lebih rinci dapat
dipaparkan sebagai berikut:
1.
Meningkatkan pengetahuan mahasiswa
tentang dunia kerja, bak dalam hal konsep keilmuannya maupun aplikasi
praktisnya.
2.
Mengembangkan wawasan dunia kerja bagi mahasiswa, agar dapat meningkatkan
adaptasi kepribadian dan sosial kemasyarakatan.
3.
Meningkatkan kemampuan analisa
mahasiswa, khususnya terhadap masalah kesehatan masyarakat.
4.
Menggali hubungan keterkaitan dan
kesepadanan antara perguruan tinggi dengan dunia kerja.
Adapun
secara khusus, magang yang dilaksanakan di bagian Administrasi Kebijakan
Kesehatan ini terbagai dalam tujuan umum dan tujuan khusus sebagai berikut:
1.
Tujuan Umum
Secara
umum tujuan dari magang ini adalah memberikan pengalaman praktis mahasiswa Untuk
mendapat informasi tentang visi, misi, struktur organisasi di Dinas Kesehatan
Kota Makassar
2.
Tujuan Khusus
a.
Mengetahui gambaran pelaksanaan
manajemen sumber daya manusia Dinas Kesehatan Kota Makassar
b.
Mengetahui gambaran pelaksanaan
manajemen perencanaan di Dinas Kesehatan Kota Makassar
c.
Mengetahui gambaran pelaksanaan
manajemen program kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Makassar
C.
Manfaat
Magang
1.
Bagi Mahasiswa
Mahasiswa
dapat menimba pelajaran praktis dari lapangan dan membandingkan ilmu yang
diperoleh dengan dunia kerja yang sesungguhnya. Sehingga dapat mempersiapkan diri dalam
menghadapi kompetisi pendidikan.
2.
Bagi Perguruan Tinggi
Perguruan
Tinggi dalam hal ini Jurusan Administrasi Kebijakan Kesehatan Fakultas
Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin dapat memperkaya khasanah dunia
kerja melalui informasi yang diperoleh dari lapangan. Sehingga dapat melakukan
penyesuaian materi perkuliahan terhadap tuntutan dunia kerja yang pada akhirnya
dapat menghasilkan sarjana yang lebih kompetitif.
3.
Bagi Tempat Magang
Di
tempat magang mendapatkan bantuan mahasiswa yang masih memiliki idealism dan
penuh dengan ilmu-ilmu segar yang belum lama dipelajari dari bangku perkuliahan
BAB II
GAMBARAN UMUM LOKASI MAGANG
A.
Keadaan
Geografis
1.
Letak Geografis
Dinas
Kesehatan Kota Makassar terletak di
ibukota provinsi Sulawesi Selatan yaitu kota Makassar. Lokasi gedung Dinas
Kesehatan Kota Makassar bertempat di Kecamatan Rappocini. Gedung tersebut
tepatnya berada bagian timur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bagian
selatan Jl. Teduh Bersinar, bagian Utara rumah penduduk dan bagian barat Jl.
Teduh Bersinar, Makassar. Kode pos : 900222
2.
Keadaan Demografis
Jumlah penduduk Kota Makassar
sampai dengan Tahun 2011 tercatat sebesar 1.352.136 jiwa (BPS Makassar). Tingginya tingkat pertumbuhan penduduk Kota Makassar dimungkinkan
akibat terjadinya arus urbanisasi karena faktor ekonomi, melanjutkan
pendidikan, disamping karena daerah ini merupakan pusat pemerintahan dan pusat
perdagangan di Kawasan Timur Indonesia. Adapun
jumlah penduduk Kota Makassar dari tahun 2009 – 2011 dapat dilihat pada Tabel II.1.
Tabel II.1
Jumlah dan Laju Pertumbuhan Penduduk Kota
Makassar Tahun 2009-2011
Tahun
|
Jumlah
Penduduk
Kota
Makassar
|
Laju
Pertumbuhan
|
2009
2010
2011
|
1,272,349
1.339.374
1.352.136
|
1,65
1,65
1,65
|
Sumber : Badan Pusat Statistik Kota Makassar
B.
Keadaan
Lingkungan Kerja Organisasi
1.
Tugas Pokok
dan Fungsi
Dinas Kesehatan
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di Bidang Kesehatan berdasarkan asas desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyusunan
rumusan kebijaksanaan teknis di bidang pelayanan kesehatan, pembinaan rumah
sakit dan puskesmas, pemberantasan dan pencegahan penyakit, kesehatan
lingkungan dan peran serta masyarakat.
b.
Penyusunan
rencana dan program di bidang pelayanan kesehatan, pembinaan rumah sakit dan
puskesmas, pemberantasan dan pencegahan penyakit, kesehatan lingkungan dan
peran serta masyarakat.
c.
Pelaksanaan
pengendalian dan penanganan teknis operasional pelayanan kesehatan, pembinaan
rumah sakit dan puskesmas, pemberantasan dan pencegahan penyakit, kesehatan
lingkungan dan peran serta masyarakat.
d.
Pemberian
perizinan dan pelayanan umum di bidang kesehatan meliputi pelayanan kesehatan,
pembinaan rumah sakit dan puskesmas, pemberantasan dan pencegahan penyakit,
kesehatan lingkungan dan peran serta masyarakat.
e.
Penyelenggaraan
tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas dan
fungsinya.
Dalam melaksanakan
tugas tersebut Kepala Dinas didukung oleh unsur organisasi yang terdiri dari :
1.
Sekretariat
dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas melakukan urusan
perencanaan umum dan program, penyediaan data dan informasi kesehatan,
monitoring dan evaluasi program, kepegawaian, keuangan, perlengkapan
surat-menyurat , humas dan protokol, perpustakaan serta hukum kesehatan.
2.
Bidang
Bina Pelayanan Kesehatan, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai
tugas melaksanakan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan kegiatan pelayanan
kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, dan pelayanan kesehatan
pengembangan dan penunjang.
3.
Bidang
Bina Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, dipimpin oleh seorang
Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pembinaan, dan
pengawasan pengendalian penyakit dan kejadian luar biasa, pengamatan penyakit
menular dan tidak menular, penanganan korban bencana dan situasi khusus serta kegiatan penyehatan lingkungan.
4.
Bidang
Bina Kesehatan Masyarakat, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai
tugas melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengawasan upaya pelayanan gizi
masyarakat serta pelaksanaan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
(individu dan kelompok)
5.
Bidang
Bina Pengembangan Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang
yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengawasan
upaya pembiayaan dan jaminan kesehatan, upaya pengembangan tenaga kesehatan dan
pelaksanaan upaya farmasi dan perbekalan kesehatan.
2.
Struktur Organisasi
Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar dalam daerah Kota
Makassar, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan yang
dilimpahkan oleh Walikota yaitu merumuskan, membina dan mengendalikan kebijakan
di bidang kesehatan meliputi pelayanan kesehatan, pembinaan rumah sakit dan
puskesmas, pemberantasan dan pencegahan penyakit, kesehatan lingkungan dan
peran serta masyarakat.
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kesehatan di dukung oleh organisasi dengan tugas Pembinaan Unit Pelaksana Teknis
Dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya, maka sesuai dengan PP 41 Tahun 2007
yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor : 03
tahun 2009, Dinas Kesehatan Kota Makassar mempunyai struktur organisasi sebagai berikut:
a.
Kepala Dinas
b.
Sekretariat :
·
Sub bagian Umum dan Kepegawaian.
·
Sub bagian Keuangan.
·
Sub bagian Perlengkapan
c. Bidang
Pelayanan Kesehatan :
·
Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan
·
Seksi Kesehatan Khusus
·
Seksi Farmasi,Perbekalan Kesehatan, dan
Pengawasan Obat dan Makanan
d. Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan
Penyehatan Lingkungan :
·
Seksi Pengendalian Penyakit.
·
Seksi Pengamatan Penyakit, Imunisasi dan
Kesehatan Matra
·
Seksi Penyehatan Lingkungan
e. Bidang
Bina Pengembangan Sumber Daya Kesehatan :
·
Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan
Program
·
Seksi Pengembangan Sarana, Tenaga
Kesehatan dan Jaminan Kesehatan
·
Seksi Registrasi Dan Akreditasi
f. Bidang
Bina Kesehatan Masyarakat :
·
Seksi
Kesehatan Keluarga
·
Seksi
Gizi Masyarakat
·
Seksi
Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
g.
Unit Pelaksanan Teknis
Dinas ( UPTD )
3.
Visi
Pembangunan kesehatan di Kota Makassar diselenggarakan
dalam upaya mencapai Visi ”Makassar Kota Dunia Berlandas Kearifan
Lokal”. Sebagai salah satu pelaku pembangunan kesehatan, maka dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Makassar mengacu
kepada dasar-dasar Pembangunan Kesehatan yaitu : (1) Perikemanusiaan; (2)
Pemberdayaan dan Kemandirian; (3) Adil dan Merata; (4) Pengutamaan dan Manfaat,
maka ditetapkan Visi Dinas Kesehatan Kota Makassar yaitu :
MAKASSAR SEHAT
MENUJU KOTA DUNIA
Masyarakat Sehat
Menuju Kota Dunia adalah suatu kondisi dimana masyarakat Kota Makassar
menyadari, mau dan mampu untuk mengenali, mencegah dan mengatasi permasalahan
kesehatan yang dihadapi, sehingga dapat bebas dari gangguan kesehatan, baik
yang disebabkan oleh penyakit termasuk gangguan kesehatan akibat bencana,
maupun lingkungan dan perilaku yang tidak mendukung untuk hidup sehat.
4.
Misi
Dalam
rangka mewujudkan Visi Dinas Kesehatan Kota Makassar yaitu Makassar Sehat
Menuju Kota Dunia,maka misi Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah :
MEWUJUDKAN WARGA
KOTA YANG SEHAT
Dimana Dinas
Kesehatan Kota Makassar harus mampu sebagai penggerak dan fasilitator
pembangunan kesehatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah bersama masyarakat
termasuk swasta, untuk mewujudkan rakyat sehat, baik fisik, sosial, maupun
mental/ jasmaninya
BAB III
MANAJEMEN
INSTANSI
A.
Manajemen
Sumber Daya Kesehatan
Bidang
Bina Pengembangan Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorng Kepala Bidang yang
mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan pembangunan kesehatan, pengaturan,
pebinaan dan pengawasan, pembiayaan dan jaminan kesehatan, upaya pengembangan
sarana, tenaga kesehatan dan pelaksanaan upaya farmasi, makanan, minuman serta
alat kesehatan.
Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Bidang bina pengembangan Sumber Daya
kesehatan mempunyai fungsi sebagai
berikut :
1.
Penyiapan bahan pelaksanaan upaya pembiayaan
dan jaminan kesehatan, upaya pengembangan tenaga kesehatan dan pelaksanaan
upaya farmasi serta alat kesehatan
2.
Pembinaan dan pengendalian upaya
pembiayaan dan jaminan kesehatan, pengembangan saranan, tenaga kesehatan,
farmasi, makanan minuman, serta alat kesehatan;
3.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai
bidang tugasnyauntuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas,
bidang bina Pengembangan Sumber Daya Kesehatan mempunyai rncian tugas: Menyusun
rencana kegiatan bidang bina pengembangan sumber daya kesehatan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas
4.
Mendistribusikan tugas-tugas tertentu
dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan
tugas verjalan lancar
5.
Memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahiu tugas-tugas yang telah
dilaksanakan dan belum dilksanakan
6.
Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan
mendatangani naskah dinas
7.
Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang
tugasnya
8.
Merencanakan program tahunan dan lima
tahunan upaya pembiayaan dan jaminan kesehatan, upaya pengembangan saranan dan
tenaga kesehatan dan upaya farmasi, makanan minuman dan alat kesehatan
9.
Melaksanakan bimbingan teknis dan
pengendalian upaya peningkatan pembiayaan dan jaminanan kesehatan
10.
Melaksanakan kepesertaan, pemeliharaan
kesehatan dan pembiayaan jaminanan pemeliharaan kesehatan Renstra Dinkes Kota
Makassar
11.
Meningkatkan kapasitas peaku jaminan
pemeliharaan kesehatan
12.
Melaksanakan registrasi, akreditasi dan
sertifikasi sarana pendidikan dan tenaga kesehatan serta sarana dan prasarana
kefarmasian sesuai dengan peraturan prundang-undangan
13.
Melaksanakan pemberian rekomendasi izin
sarana pendidikan kesehatan
14.
Melaksanakan monitoring da evaluasi
institusi pendidikan tenaga dan sarana kesehatan Skala Kota Makassar
15.
Melaksanakan koordinasi dengan
organisasi profesi
16.
Melaksakan pra akreditasi diklat dan
akreditasi pelatihan
17.
Memfasilitasi, kerjasama dan mengordinir
tenaga kesehatan keluar negeri
18.
Melaksakan bimbingan dan pengendalian
pelaksanaan pengembangan sarana dan tenaga kesehatan dengan mengacu pada
standar/ praturan perundang-undangan yang terkait
19.
Meningkatkan pengawasan pelaksanaan
kebijakan dan standar program pendidikan dan pelatihan sarana dan tenaga
kesehatan
20.
Meningkatkan ketersediaan obat dan
perbekalan kesehatan yang bermutu, aman, bermanfaat dan terjangkau
21.
Meningkatkan pemerataan obat obat dan
perbekalan kesehatan
22.
Meningkatkan pengawasan mutu,khasiat,
keamanan, kosmetika dan alat perbekalan kesehatan rumah tangga
23.
Meningkatkan pengendalian dan pengawasan
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan bahan berbahaya lainnya
24.
Meningkatkan bimbingan dan pengendalian
mutu pelayanan kefarmasian
25.
Meningkatkan mutu farmasi komunitas dan
farmasi klinik dalam rangka pelayanan kesehatan komprehensif dan didukung oleh
tenaga yang profesional
26.
Melaksanakan koordinasi lintas sektor
dan program dalam upaya pelayanan farmasi dan peralatan kesehatan Renstra Dinkes Kota Makasar
27.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
bidang bina pengembangan sumber daya kesehatan dan memberikan sarana
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
28.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
bidang bina pengembangan sumber daya kesehatan dan memberikan sarana
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
29.
Melakukan tugas kedinasan lainyang
diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas.
B.
Manajemen
Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi
Monitoring,
rencana program umum, dan evaluasi merupakan salah satu tugas pokok dari
sekretariat.
1.
Sub Bagian Program adalah salah
satu sub bagian dari kesekretariatan,
sub ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas
melaksanakan urusan perencanaan umum dan
program, penyediaan data dan informasi kesehatan serta penyusunan laporan
kinerja dan evaluasi program. Tugas dimaksud di atas dapat dirinci sebagai
berikut :
·
Memfasilitasi, mengkoordinir dan
menyampaikan laporan hasil penyusunan perencanaan umum dan program tahunan dan
lima tahunan tingkat Dinas Kesehatan Kota Makassar.
·
Bimbingan dan pengendalian norma,
standar, prosedur dan kriteria bidang kesehatan.
·
Melaksanankan dan melaporkan hasil
monitoring dan evaluasi program berdasarkan sumber pembiayaan (Dekonsentrasi
Pinjaman/Hibah Luar Negri, Tugas Pembantuan, DAK dan Desentralisasi).
·
Melakukan evaluasi kerja Dinas Kesehatan
Kota Makassar .
·
Menyelenggarakan dan Mengkordinir kajian / penelitian dan pengembangan kesehat yang
mendukung perumusan kebijakan Kota Makassar.
·
Mengelola pengembangan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi (IPTEK) kesehatan skala Kota Makassar.
·
Mengelola dan mengkordinir pelaksanaan
sistem informasi kesehatan (SIK).
·
Menyusun dan melaporkan Laporan tahunan
Dinas Kesehatan dan Profil Kesehatan Tahunan.
·
Menyelenggarakan administrasi umum dan
perlengkapan dalam sub bagiannya.
·
Menyelenggarakan pembelanjaran
organisasi (Learning Organization) dalam sub bagiannya, baik dalam bentuk
rapat-rapat bulanan maupun yang bersifat pendidikan dalam jabatan/on the job
training.
·
Melaksanakan koordinasi lintas program
dan sektor sesuai dengan bidang tugasnya
·
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
2.
Sub bidang keuangan, bidang ini
mempunyai tugas sebagai berikut:
·
Menyususn perencanaan tahunan dan lima
tahunan yang berkaitan dengan urusan umum dan keuangan
·
Menginventarisasi, mengelola dan
melaporkan hasil pemungutan sumber-sumber pendapatan kota
·
Melaksanakan verifikasi pertanggung
jawaban keuangan
·
Mengelola, dan melaporkan pertanggung
jawaban anggaran dan belanja Dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku
·
Mengklarifikasi dan menindaklanjuti
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
·
Melaksanakan dan melaporkan tugas-tugas
kebendaharakan: Gaji, Barang, Pengeluaran dan lain-lain sesuai dengan bidang
tugasnya.
·
Mengelola LP2P dan KP-4
·
Menyelenggarakan pembelajaran organisasi
(Learning Organization) dalam sub bagiannya, baik dalam, bentuk rapat-rapat
bulanan maupun yang bersifat pendidikan dalam jabatan/on the job training.
·
Menyusun pertanggungjawaban dengan
menggunakan SAI
·
Melaksanakan koordinasi lintas program
dan sektor sesuai dengan bidang tugasnya.
·
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh sekretaris seusia dengan bidang tugasnya
3.
Sub bagian umumdan kepegawaian memiliki
tugas pokok sebagai berikut:
·
Menyusun kebutuhan pegawai tahunan dan
lima tahunan, sesuai kebijakan dan kebutuhan yang ada
·
Melaksanakan pembinaan pegawai negeri
sipil, baik pembinaan karier maupun pembinaan kompetensi
·
Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan
SDM Aparatur Kesehatan termasuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
·
Menyelenggarakan upaya kesejahteraan
pegawai negeri sipil serta mengelola pemberian penghargaan Satya Lencana Karya
Satya, Manggala Bakti Husada dan Pegawai Kesehatan Teladan
·
Menyelenggarakan administrasi umum dan
administrasi kepegawaian, sesuai dengan bidang tugasnya dan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku
·
Melaksanakan, memantapkan dan
mengembanhkan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMKA) dan sejenisnya
·
Mengkoordinir dan mengelola penempatan
dan pendayagunaan dokter spesialis dan tenaga stratejik lainnya serta Pegawai
Tidak Tetap (PTT)
·
Melaksanakan bimbingan teknis dan
operasional, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan
perlengkapan serta administrasi kepegawaian yang menjadi tanggung jawabnya
·
Mengelola dan memantapkan Sistem
Akuntansi Barang Milik Kota / Milik Negara
·
Menyelenggarakan pembelajaran organisasi
(Learning Organization) dalam sub bagiannya, baik dalam bentuk rapat-raoat
bulanan maupun yang bersifat pendidikan dalam jabatan / on the job training
·
Menyelenggarakan kehumasan dan
keprotokoleran tingkat dinas
·
Menyelenggarakan perpustakaan kesehatan
dan kearsipan
·
Menyelenggarakan hukum kesehatan sesuai
dnegan tingkat perkembangan pembangunan kesehatan
·
Melaksanakan urusan rumah tangga dinas
·
Melaksanaakn koordinasi lintas program
dan lintas sektor sesuai dengan bidang tugasnya
·
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
C.
Manajemen
Bina Kesehatan Masyarakat
Nomenklastur jabatan non struktural pada seksi rumah
sakit dan puskesmas terdiri dari
a. Pengelola laporan rumah sakit
b.
Pengelola
laporan pembinaan puskesmas
1. Pengelola laporan rumah sakit sebagaimana dimaksud
mempunyai tugas mengelola laporan rumah sakit serta mengumpulkan, menganalisa
data, dan mengevaluasi untuk tercapainya pelayanan kesehatan rumah sakit sesuai
yang direncanakan
Uraian tugas yang
dimaksud adalah :
Ø Mengelola tugas dan petunjuk kerja yang diberikan
atasan
Ø Mengelola laporan R.L I
Ø Mengelola laporan R.L II
Ø Mengelola laporan R.L III
Ø Mengelola laporan R.L IV
Ø Mengelola laporan triwulan rumah sakit
Ø Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
Ø Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai bidangnya
masing-masing
2. Pengelola laporan pembinaan puskesmas memiliki tugas
mengelola laporan dan membimbing serta mengevaluasi kegiatan/pelayananuntuk mencapai kinerja
puskesmas dan target sesuai rencana program
Uraian tugas yang
dimaksud adalah :
Ø Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan
atasan
Ø Mengelola laporan LB I, LB II, LB III, dan LB IV
Ø Mengelola laporan puskesmas
Ø Mengelola laporan puskel, laboratorium
Ø Mengelola laporan kinerja (kegiatan puskesmas)
Ø Mengelola laporan kegiatan gigi
Ø Mengelola laporan RSP/RBP
Ø Mengelola kegiatan ektra korikuler (P3K) dan
pengobatan Cuma-Cuma penyunatan
Ø Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
Melaksanakan tugas
kedinasan lain sesuai bidangnya
BAB
IV
HASIL
KEGIATAN DAN PEMBAHASAN
A.
Hasil
Kegiatan
Pelaksanaan
kegiatan magang di Dinas Kesehatan Kota Makassar mulai dari tanggal 02 Januari
2013 sampai dengan 16 Januari 2013, dari Jam 08.00 – 16.00 WITA. Selama
Pelaksanaan kegiatan magang kami ditugaskan pada tiga bagian yaitu Bidang Bina
Pengembangan Sumberdaya Manusia, Bidang Bina Pelayanan Kesehatan dan Seksi
Perencanaan dan Pendayagunaan Program Kesehatan. Berikut hasil kegiatan selama pelaksanaan
kegiatan magang.
1.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
a.
Membantu petugas memproses Surat Izin
Praktek Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Surat Izin Apoteker
b.
Mengimput data permohonan Surat Izin
Praktek ke dalam data base petugas penanggung jawab
c.
Menyusun berkas Surat Izin Praktek Dokter Umum, Dokter
Gigi, Dokter Spesialis dan Surat Izin Apoteker
d.
Membuat
Format Permohonan Izin
e.
Melaksanakan
tugas – tugas lain yang diberikan oleh pegawai
2.
Bidang Bina Kesehatan Masyarakat
3.
Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan
Program Kesehatan
B.
Pembahasan
Hasil Kegiatan
Berdasarkan
hasil kegiatan diatas maka dapat diuraikan Pelaksanaan kegiatan
magang di Dinas Kesehatan Kota Makassar sebagai berikut :
1.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
a.
Proses Surat Izin Praktek Dokter Umum,
Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Surat Izin Apoteker yang meliputi
langkah-langkah berikut :
Ø Pemohon
(dokter umum/gigi/spesialis) datang dengan membawa beberapa kelengkapan
administrasi berikut :
-
Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR)
dokter, dokter gigi/dokter spesialis yang telah dilegalisir oleh Konsil
Kedokteran Indonesia
-
Rekomendasi dari Organisasi Profesi
-
Foto Copy KTP yang masi berlaku
-
Surat keterangan dari koligium bagi
dokter spesialis
-
Surat Keterangan dari sarana pelayanan
kesehatan sebagai tempat praktek
-
Surat persetujuan dari pimpinan
instasi/sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja, khusus bagi dokter yang
bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah
-
Pas Photo ukuran 3 x 4 (3) lembar dan 4
x 1 (1)
-
Map plastik tertutup warna merah untuk
dokter umum, warna kuning untuk dokter gigi dan warna hijau untuk dokter
spesialis
Ø Pemohon
(dokter umum/gigi/spesialis) diwajibkan mengisi formolir Permohonan Surat Izin
Praktek yang telah di siapkan oleh Dinas Kesehatan
Ø Petugas
Dinas Kesehatan memeriksa kelengkapan administrasi permohonan Surat Izin
Praktek, jika semua persyaratan administrasi tersebut diatas lengkap maka Surat
Izin Praktek di proses dalam jangka waktu 1 hari kerja, akan tetapi bila ada
persayaratan administrasi yang tidak lengkap maka pemohon di arahkan untuk
melengkapi administrasi yang kurang
Ø Petugas
memproses Surat Izin, kemudian di copy 1 lembar untuk paraf hirarkis oleh
kepala bidang dan kepala seksi sebelum di tandatangani kepala dinas kesehatan
Ø Setelah
diparaf maka Surat Izin Praktek di ajukan ke Kepala Dinas Kesehatan untuk
ditanda tangani.
b.
Mengimput data permohonan Surat Izin
Praktek ke dalam data base petugas penanggung jawab yang meliputi, Nama, Tempat
tanggal lahir, Alamat, Nomor Surat Izin Praktek, Nomor Surat Rekomendasi
profesi, alamat tempat praktek
c.
Menyusun berkas Surat Izin Praktek Dokter Umum, Dokter
Gigi, Dokter Spesialis dan Surat Izin Apoteker berdasarkan Abjad dan klasifikasi Sub Spesialis
d.
Membuat
Format Permohonan Izin sebagai berikut
Ø Membuat
Format Berita Acara Peninjauan Laboratorium,
Ø Membuat
Format Permohonan mendapatkan sertifikat Industri Rumah Tangga (IRT)
Ø Membuat
Format Permohonan Baik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang
Ø Membuat
Format Permohonan Rekomendasi Pest Control Untuk Pengguna Pestisida
Ø Membuat
Format Permohonan Sertifikat
Laik Restoran Rumah Makan
Ø Membuat
Format Permohonan Surat
Terdaftar Pengobatan Tradisional (STPT)
e.
Melaksanakan
tugas – tugas lain yang diberikan oleh pegawai seperti foto copy berkas dll
2.
Bidang Bina Kesehatan Masyarakat
a. Membuat format tabel untuk laporan LB I dari seluruh
puskesmas di Kota Makassar
b. Menginput data jumlah kunjungan pasien kesehatan
gigi dan mulut dari seluruh puskesmas di Kota Makassar. Data bulan November dan Desember 2011.
c. Menginput dan mengkategorikan data pada seksi
kesehatan dasar bagian olahraga
d. Membuat tabel untuk laporan jumlah kunjungan pasien
berdasarkan cara pembayaran seperti askes, jamkesmas, jamkesda, umum, dll
e. Mengumpulkan dan mengklasifikasi data jumlah
kunjungan pasien berdasarkan cara pembayaran askes, umum, jamkesmas, jamkesda,
dll dari puskesmas di Kota Makassar
f. Menginput data hasil pemeriksaan gizi dari seluruh
puskesmas di kota makassar tahun 2012
g. Membuat dokumentasi hasil kegiatan baksos
h. Melaksanakan tugas lain-lain dari pegawai seperti
memasukkan file-file di lemari dll
3.
Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan
Program Kesehatan
a.
Membuat daftar isi dan sampul
berkas-berkas
b.
Input data jumlah kunjungan rawat jalan,
rawat inap, dan kunjungan gangguan jiwa di sarana pelayanan kesehatan Kota
Makassar tahun 2012
c.
Membuat daftar rumah sakit berdasarkan
klasifikasinya
d.
Membuat daftar rumah sakit berdasarkan
statusnya
e.
Mencari dan merangkumkan beberapa materi
untuk website Dinkes
f.
Pengurusan No. Surat keluar pengambilan
data profil kesehatan
g.
Penginputan data matriks Renja 2013
h.
Penginputan data jumlah kasus DBD
menurut jenis kelaminnya, kecamatan dan puskesmas kota Makassar Tahun 2012
i.
Menginput data persentase rumah /
bangunan bebas jentik nyamuk AEDES Menurut Kecamatan dan Puskesmas kota
Makassar 2012
j.
Menginput data jumlah kasus DBD menurut jenis
kelamin, kecamatan, dan puskesmas kota Makassar 2012
k.
Mempelajari LAKIP Dinkes Tahun 2011
(Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)
l.
Kerja laporan (sampul, kata pengantar,
dan daftar isi)
m.
Mempelajari RENJA (Rencana Kerja)
n.
Mempelajari profil kota Makassar Tahun
2012
o.
Mengkonfirmasi data profil jumlah tenaga
medis, keperawatan, kesehatan masyarakat, dan teknisi medis serta fisioterapis