Selasa, 12 Februari 2013

LAPORAN MAGANG UNHAS DINAS KESEHATAN KOTA MAKASSAR




DAHYAR MASUKU



KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan semesta alam atas berkat-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Hasil Kegiatan Magang Administrasi Kebijakan Kesehatan sebagaimana yang diharapkan. Adapun penyusunan laporan hasil kegiatan magang ini adalah salah satu syarat yang hraus dipenuhi dan merupakan rangkaian dari mata kuliah pada Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin.
Dalam penyusunan laporan hasil kegiatan ini kami menghadapi berbagai hambatan dan tantangan namun hal itu tidak mengurangi semangat kami dalam melaksanakan rangkaian kegiatan dalam mengamati kegiatan di Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan akhirnya menyusunnya dalam bentuk laoran akhir.
Sebagai manusia biasa, kami menyadari bahwa laporan yang kami susun ini masih jauh dari kesempurnaan mengingat terbatasnya kemampuan yang kami miliki. Karena itu, saran, bimbingan, serta kritikan yang sifatnya membangun sangat kami harapkan.
Tidak lupa kami sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.      Bapak Dr. Darmawansyah SE, Ms selaku Ketua Jurusan Administrasi Kebijakan Kesehatan FKM UNHAS.
2.      Ibu dr. Hj. A. Naisyah T. Azikin, M. Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar
3.      Ibu Balqis, SKM. M.Kes. M.Sc.PH selaku Pembimbing Institusi
4.      Ibu Hartaty, SKM, M. Kes selaku Pembimbing Lapangan Magang Administrasi Kebijakan Kesehatan di Dinas Kota Makassar.
5.      Secara khusus kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung selama kegiatan magang, sampai selesainya penyusunan laporan magang ini.
Demikianlah laporan ini kami susun, semoga bermanfaat sebagai bahan masukan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja khususnya di Dinas Kesehatan Kota Makassar demi tercapainya status kesehatan yang setinggi-tingginya.
Makassar,     Januari 2013

Tim Magang Administrasi
Kebijakan Kesehatan Dinas
Kesehatan Kota Makassar








BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang

Keberhasilan pembangunan kesehatan dalam waktu suatu wilayah ditandai dengan meningkatnya derajat kesehatan masyarakat secara umum. Empat pilar utama yang harus diperkuat dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal adalah Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, Manajemen Kesehatan dan Kontribusi sector-sektor Terkait. Penguatan ke empat pilar tersebut akan memberikan pengaruh positif terhadap kondisi lingkungan, Perilaku Hidup Masyarakat dan Akses serta Mutu Pelayanan Kesehatan.
Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan serta ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Dalam upayanya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Makassar dituntut untuk mampu menyusun dan melaksanakan program-program peningkatan  kesehatan dengan menerapkan manajemen.
Program Magang Administrasi dan Kebijakan Kesehatan adalah suatu proses belajar dalam bentuk kegiatan praktis di suatu instansi, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan pengalaman kerja kepada mahasiswa pada saat menyelasaikan pendidikan, selain itu Program Magang Mahasiswa dipandang perlu untuk lebih mendekatkan dunia Perguruan Tinggi dengan dunia kerja serta adanya keterkaitan dan kesepadanan antara teori dan praktek di lapangan. Untuk hal tersebut, Jurusan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat akan melakukan penyesuaian-penyesuaian materi perkuliahan dengan perkembangan dunia kerja yang mendukung perluasan wawasan serta kemampuan individu mahasiswa.
Berdasarkan latar belakang diatas maka Magang Administrasi dan Kebijakan Kesehatan kali ini dilaksanakan pada tanggal 02 sampai dengan 16 Januari 2013di Dinas Kesehatan Kota Makassar.
B.            Tujuan Magang

Secara umum tujuan dari program Magang Mahasiswa adalah memberikan pengalaman kerja praktis di suatu instansi kepada mahasiswa dengan melibatkan berbagai aktifitas sebagai bagian integral organisasi Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Tujuan yang lebih rinci dapat dipaparkan sebagai berikut:
1.        Meningkatkan pengetahuan mahasiswa tentang dunia kerja, bak dalam hal konsep keilmuannya maupun aplikasi praktisnya.
2.        Mengembangkan wawasan dunia kerja bagi mahasiswa, agar dapat meningkatkan adaptasi kepribadian dan sosial kemasyarakatan.
3.        Meningkatkan kemampuan analisa mahasiswa, khususnya terhadap masalah kesehatan masyarakat.
4.        Menggali hubungan keterkaitan dan kesepadanan antara perguruan tinggi dengan dunia kerja.
Adapun secara khusus, magang yang dilaksanakan di bagian Administrasi Kebijakan Kesehatan ini terbagai dalam tujuan umum dan tujuan khusus sebagai berikut:
1.        Tujuan Umum
Secara umum tujuan dari magang ini adalah memberikan pengalaman praktis mahasiswa Untuk mendapat informasi tentang visi, misi, struktur organisasi di Dinas Kesehatan Kota Makassar
2.        Tujuan Khusus
a.         Mengetahui gambaran pelaksanaan manajemen sumber daya manusia Dinas Kesehatan Kota Makassar
b.         Mengetahui gambaran pelaksanaan manajemen perencanaan di Dinas Kesehatan Kota Makassar
c.         Mengetahui gambaran pelaksanaan manajemen program kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Makassar

C.           Manfaat Magang

1.        Bagi Mahasiswa
Mahasiswa dapat menimba pelajaran praktis dari lapangan dan membandingkan ilmu yang diperoleh dengan dunia kerja yang sesungguhnya. Sehingga dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi kompetisi pendidikan.

2.        Bagi Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi dalam hal ini Jurusan Administrasi Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin dapat memperkaya khasanah dunia kerja melalui informasi yang diperoleh dari lapangan. Sehingga dapat melakukan penyesuaian materi perkuliahan terhadap tuntutan dunia kerja yang pada akhirnya dapat menghasilkan sarjana yang lebih kompetitif.

3.        Bagi Tempat Magang
Di tempat magang mendapatkan bantuan mahasiswa yang masih memiliki idealism dan penuh dengan ilmu-ilmu segar yang belum lama dipelajari dari bangku perkuliahan


BAB II
GAMBARAN UMUM LOKASI MAGANG
A.           Keadaan Geografis

1.             Letak Geografis

Dinas Kesehatan Kota Makassar terletak  di ibukota provinsi Sulawesi Selatan yaitu kota Makassar. Lokasi gedung Dinas Kesehatan Kota Makassar bertempat di Kecamatan Rappocini. Gedung tersebut tepatnya berada bagian timur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bagian selatan Jl. Teduh Bersinar, bagian Utara rumah penduduk dan bagian barat Jl. Teduh Bersinar, Makassar. Kode pos : 900222

2.             Keadaan Demografis
Jumlah  penduduk Kota Makassar sampai dengan Tahun 2011 tercatat sebesar 1.352.136 jiwa (BPS Makassar). Tingginya tingkat pertumbuhan penduduk Kota Makassar dimungkinkan akibat terjadinya arus urbanisasi karena faktor ekonomi, melanjutkan pendidikan, disamping karena daerah ini merupakan pusat pemerintahan dan pusat perdagangan di Kawasan Timur Indonesia.  Adapun jumlah penduduk Kota Makassar dari tahun 2009 – 2011 dapat dilihat  pada Tabel II.1.
Tabel II.1
Jumlah dan Laju Pertumbuhan Penduduk Kota Makassar Tahun 2009-2011

Tahun
Jumlah Penduduk
Kota Makassar
Laju Pertumbuhan
2009
2010
2011
1,272,349
          1.339.374
1.352.136
1,65
1,65
1,65
 



Sumber : Badan Pusat Statistik Kota Makassar
B.            Keadaan Lingkungan Kerja Organisasi

1.             Tugas Pokok  dan  Fungsi
Dinas Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di Bidang Kesehatan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a.              Penyusunan rumusan kebijaksanaan teknis di bidang pelayanan kesehatan, pembinaan rumah sakit dan puskesmas, pemberantasan dan pencegahan penyakit, kesehatan lingkungan dan peran serta masyarakat.
b.             Penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan kesehatan, pembinaan rumah sakit dan puskesmas, pemberantasan dan pencegahan penyakit, kesehatan lingkungan dan peran serta masyarakat.
c.              Pelaksanaan pengendalian dan penanganan teknis operasional pelayanan kesehatan, pembinaan rumah sakit dan puskesmas, pemberantasan dan pencegahan penyakit, kesehatan lingkungan dan peran serta masyarakat.
d.             Pemberian perizinan dan pelayanan umum di bidang kesehatan meliputi pelayanan kesehatan, pembinaan rumah sakit dan puskesmas, pemberantasan dan pencegahan penyakit, kesehatan lingkungan dan peran serta masyarakat.
e.              Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Kepala Dinas didukung oleh unsur organisasi yang terdiri dari :
1.             Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan umum dan program, penyediaan data dan informasi kesehatan, monitoring dan evaluasi program, kepegawaian, keuangan, perlengkapan surat-menyurat , humas dan protokol, perpustakaan serta hukum kesehatan.
2.             Bidang Bina Pelayanan Kesehatan, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan kegiatan pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, dan pelayanan kesehatan pengembangan dan penunjang.
3.             Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pengendalian penyakit dan kejadian luar biasa, pengamatan penyakit menular dan tidak menular, penanganan korban bencana dan situasi  khusus serta kegiatan penyehatan lingkungan.
4.             Bidang Bina Kesehatan Masyarakat, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengawasan upaya pelayanan gizi masyarakat serta pelaksanaan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat (individu dan kelompok)
5.             Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengawasan upaya pembiayaan dan jaminan kesehatan, upaya pengembangan tenaga kesehatan dan pelaksanaan upaya farmasi dan perbekalan kesehatan.

2.             Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar dalam daerah Kota Makassar, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota yaitu merumuskan, membina dan mengendalikan kebijakan di bidang kesehatan meliputi pelayanan kesehatan, pembinaan rumah sakit dan puskesmas, pemberantasan dan pencegahan penyakit, kesehatan lingkungan dan peran serta masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kesehatan di dukung oleh organisasi  dengan tugas Pembinaan Unit Pelaksana Teknis
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka sesuai dengan PP 41 Tahun 2007  yang dituangkan dalam  Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor : 03 tahun 2009, Dinas Kesehatan Kota Makassar mempunyai struktur organisasi sebagai berikut: 
a.              Kepala Dinas
b.             Sekretariat :
·           Sub bagian Umum dan Kepegawaian.
·           Sub bagian Keuangan.
·           Sub bagian Perlengkapan
c.       Bidang Pelayanan  Kesehatan :
·           Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan
·           Seksi Kesehatan Khusus
·           Seksi Farmasi,Perbekalan Kesehatan, dan Pengawasan Obat dan Makanan
d.      Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan :
·           Seksi Pengendalian Penyakit.
·           Seksi Pengamatan Penyakit, Imunisasi dan Kesehatan Matra
·           Seksi Penyehatan Lingkungan
e.       Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya Kesehatan :
·           Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan Program
·           Seksi Pengembangan Sarana, Tenaga Kesehatan dan Jaminan Kesehatan
·           Seksi Registrasi Dan Akreditasi
f.       Bidang Bina Kesehatan Masyarakat :
·           Seksi Kesehatan Keluarga
·           Seksi Gizi Masyarakat
·           Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
g.       Unit Pelaksanan Teknis Dinas ( UPTD )

3.             Visi

Pembangunan kesehatan di Kota Makassar diselenggarakan dalam upaya mencapai Visi ”Makassar Kota Dunia Berlandas Kearifan Lokal”. Sebagai salah satu pelaku pembangunan kesehatan, maka dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Makassar mengacu kepada dasar-dasar Pembangunan Kesehatan yaitu : (1) Perikemanusiaan; (2) Pemberdayaan dan Kemandirian; (3) Adil dan Merata; (4) Pengutamaan dan Manfaat, maka ditetapkan Visi Dinas Kesehatan Kota Makassar  yaitu :
                           MAKASSAR  SEHAT  MENUJU  KOTA  DUNIA
Masyarakat Sehat Menuju Kota Dunia adalah suatu kondisi dimana masyarakat Kota Makassar menyadari, mau dan mampu untuk mengenali, mencegah dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi, sehingga dapat bebas dari gangguan kesehatan, baik yang disebabkan oleh penyakit termasuk gangguan kesehatan akibat bencana, maupun lingkungan dan perilaku yang tidak mendukung untuk hidup sehat.



4.             Misi

Dalam rangka mewujudkan Visi Dinas Kesehatan Kota Makassar yaitu Makassar Sehat Menuju Kota Dunia,maka misi Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah :
               MEWUJUDKAN  WARGA  KOTA  YANG  SEHAT
Dimana Dinas Kesehatan Kota Makassar harus mampu sebagai penggerak dan fasilitator pembangunan kesehatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah bersama masyarakat termasuk swasta, untuk mewujudkan rakyat sehat, baik fisik, sosial, maupun mental/ jasmaninya














BAB III
MANAJEMEN INSTANSI

A.           Manajemen Sumber Daya Kesehatan

Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorng Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan pembangunan kesehatan, pengaturan, pebinaan dan pengawasan, pembiayaan dan jaminan kesehatan, upaya pengembangan sarana, tenaga kesehatan dan pelaksanaan upaya farmasi, makanan, minuman serta alat kesehatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Bidang bina pengembangan Sumber Daya kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.             Penyiapan bahan pelaksanaan upaya pembiayaan dan jaminan kesehatan, upaya pengembangan tenaga kesehatan dan pelaksanaan upaya farmasi serta alat kesehatan
2.             Pembinaan dan pengendalian upaya pembiayaan dan jaminan kesehatan, pengembangan saranan, tenaga kesehatan, farmasi, makanan minuman, serta alat kesehatan;
3.             Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnyauntuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas, bidang bina Pengembangan Sumber Daya Kesehatan mempunyai rncian tugas: Menyusun rencana kegiatan bidang bina pengembangan sumber daya kesehatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
4.             Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas verjalan lancar
5.             Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahiu tugas-tugas yang telah dilaksanakan dan belum dilksanakan
6.             Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan mendatangani naskah dinas
7.             Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya
8.             Merencanakan program tahunan dan lima tahunan upaya pembiayaan dan jaminan kesehatan, upaya pengembangan saranan dan tenaga kesehatan dan upaya farmasi, makanan minuman dan alat kesehatan
9.             Melaksanakan bimbingan teknis dan pengendalian upaya peningkatan pembiayaan dan jaminanan kesehatan
10.         Melaksanakan kepesertaan, pemeliharaan kesehatan dan pembiayaan jaminanan pemeliharaan kesehatan Renstra Dinkes Kota Makassar
11.         Meningkatkan kapasitas peaku jaminan pemeliharaan kesehatan
12.         Melaksanakan registrasi, akreditasi dan sertifikasi sarana pendidikan dan tenaga kesehatan serta sarana dan prasarana kefarmasian sesuai dengan peraturan prundang-undangan
13.         Melaksanakan pemberian rekomendasi izin sarana pendidikan kesehatan
14.         Melaksanakan monitoring da evaluasi institusi pendidikan tenaga dan sarana kesehatan Skala Kota Makassar
15.         Melaksanakan koordinasi dengan organisasi profesi
16.         Melaksakan pra akreditasi diklat dan akreditasi pelatihan
17.         Memfasilitasi, kerjasama dan mengordinir tenaga kesehatan keluar negeri
18.         Melaksakan bimbingan dan pengendalian pelaksanaan pengembangan sarana dan tenaga kesehatan dengan mengacu pada standar/ praturan perundang-undangan yang terkait
19.         Meningkatkan pengawasan pelaksanaan kebijakan dan standar program pendidikan dan pelatihan sarana dan tenaga kesehatan
20.         Meningkatkan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang bermutu, aman, bermanfaat dan terjangkau
21.         Meningkatkan pemerataan obat obat dan perbekalan kesehatan
22.         Meningkatkan pengawasan mutu,khasiat, keamanan, kosmetika dan alat perbekalan kesehatan rumah tangga
23.         Meningkatkan pengendalian dan pengawasan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan bahan berbahaya lainnya
24.         Meningkatkan bimbingan dan pengendalian mutu pelayanan kefarmasian
25.         Meningkatkan mutu farmasi komunitas dan farmasi klinik dalam rangka pelayanan kesehatan komprehensif dan didukung oleh tenaga yang profesional
26.         Melaksanakan koordinasi lintas sektor dan program dalam upaya pelayanan farmasi dan peralatan kesehatan Renstra Dinkes Kota Makasar
27.         Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bidang bina pengembangan sumber daya kesehatan dan memberikan sarana pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
28.         Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bidang bina pengembangan sumber daya kesehatan dan memberikan sarana pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
29.         Melakukan tugas kedinasan lainyang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.


B.            Manajemen Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi
Monitoring, rencana program umum, dan evaluasi merupakan salah satu tugas pokok dari sekretariat.
1.             Sub Bagian Program adalah salah satu  sub bagian dari kesekretariatan, sub ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan  umum dan program, penyediaan data dan informasi kesehatan serta penyusunan laporan kinerja dan evaluasi program. Tugas dimaksud di atas dapat dirinci sebagai berikut :
·                Memfasilitasi, mengkoordinir dan menyampaikan laporan hasil penyusunan perencanaan umum dan program tahunan dan lima tahunan tingkat Dinas Kesehatan Kota Makassar.
·                Bimbingan dan pengendalian norma, standar, prosedur dan kriteria bidang kesehatan.
·                Melaksanankan dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi program berdasarkan sumber pembiayaan (Dekonsentrasi Pinjaman/Hibah Luar Negri, Tugas Pembantuan, DAK dan Desentralisasi).
·                Melakukan evaluasi kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar .
·                Menyelenggarakan dan Mengkordinir kajian / penelitian dan pengembangan kesehat yang mendukung perumusan kebijakan Kota Makassar.
·                Mengelola pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) kesehatan skala Kota Makassar.
·                Mengelola dan mengkordinir pelaksanaan sistem informasi kesehatan (SIK).
·                Menyusun dan melaporkan Laporan tahunan Dinas Kesehatan dan Profil Kesehatan Tahunan.
·                Menyelenggarakan administrasi umum dan perlengkapan dalam sub bagiannya.
·                Menyelenggarakan pembelanjaran organisasi (Learning Organization) dalam sub bagiannya, baik dalam bentuk rapat-rapat bulanan maupun yang bersifat pendidikan dalam jabatan/on the job training.
·                Melaksanakan koordinasi lintas program dan sektor sesuai dengan bidang tugasnya
·                Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
2.             Sub bidang keuangan, bidang ini mempunyai tugas sebagai berikut:
·                Menyususn perencanaan tahunan dan lima tahunan yang berkaitan dengan urusan umum dan keuangan
·                Menginventarisasi, mengelola dan melaporkan hasil pemungutan sumber-sumber pendapatan kota
·                Melaksanakan verifikasi pertanggung jawaban keuangan
·                Mengelola, dan melaporkan pertanggung jawaban anggaran dan belanja Dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku
·                Mengklarifikasi dan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
·                Melaksanakan dan melaporkan tugas-tugas kebendaharakan: Gaji, Barang, Pengeluaran dan lain-lain sesuai dengan bidang tugasnya.
·                Mengelola LP2P dan KP-4
·                Menyelenggarakan pembelajaran organisasi (Learning Organization) dalam sub bagiannya, baik dalam, bentuk rapat-rapat bulanan maupun yang bersifat pendidikan dalam jabatan/on the job training.
·                Menyusun pertanggungjawaban dengan menggunakan SAI
·                Melaksanakan koordinasi lintas program dan sektor sesuai dengan bidang tugasnya.
·                Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris seusia dengan bidang tugasnya
3.             Sub bagian umumdan kepegawaian memiliki tugas pokok sebagai berikut:
·                Menyusun kebutuhan pegawai tahunan dan lima tahunan, sesuai kebijakan dan kebutuhan yang ada
·                Melaksanakan pembinaan pegawai negeri sipil, baik pembinaan karier maupun pembinaan kompetensi
·                Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan SDM Aparatur Kesehatan termasuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
·                Menyelenggarakan upaya kesejahteraan pegawai negeri sipil serta mengelola pemberian penghargaan Satya Lencana Karya Satya, Manggala Bakti Husada dan Pegawai Kesehatan Teladan
·                Menyelenggarakan administrasi umum dan administrasi kepegawaian, sesuai dengan bidang tugasnya dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
·                Melaksanakan, memantapkan dan mengembanhkan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMKA) dan sejenisnya
·                Mengkoordinir dan mengelola penempatan dan pendayagunaan dokter spesialis dan tenaga stratejik lainnya serta Pegawai Tidak Tetap (PTT)
·                Melaksanakan bimbingan teknis dan operasional, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan perlengkapan serta administrasi kepegawaian yang menjadi tanggung jawabnya
·                Mengelola dan memantapkan Sistem Akuntansi Barang Milik Kota / Milik Negara
·                Menyelenggarakan pembelajaran organisasi (Learning Organization) dalam sub bagiannya, baik dalam bentuk rapat-raoat bulanan maupun yang bersifat pendidikan dalam jabatan / on the job training
·                Menyelenggarakan kehumasan dan keprotokoleran tingkat dinas
·                Menyelenggarakan perpustakaan kesehatan dan kearsipan
·                Menyelenggarakan hukum kesehatan sesuai dnegan tingkat perkembangan pembangunan kesehatan
·                Melaksanakan urusan rumah tangga dinas
·                Melaksanaakn koordinasi lintas program dan lintas sektor sesuai dengan bidang tugasnya
·                Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

C.           Manajemen Bina Kesehatan Masyarakat

Nomenklastur jabatan non struktural pada seksi rumah sakit dan puskesmas terdiri dari
a.       Pengelola laporan rumah sakit
b.      Pengelola laporan pembinaan puskesmas

1.      Pengelola laporan rumah sakit sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengelola laporan rumah sakit serta mengumpulkan, menganalisa data, dan mengevaluasi untuk tercapainya pelayanan kesehatan rumah sakit sesuai yang direncanakan
Uraian tugas yang dimaksud adalah :
Ø  Mengelola tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan
Ø  Mengelola laporan R.L I
Ø  Mengelola laporan R.L II
Ø  Mengelola laporan R.L III
Ø  Mengelola laporan R.L IV
Ø  Mengelola laporan triwulan rumah sakit
Ø  Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
Ø  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai bidangnya masing-masing
2.      Pengelola laporan pembinaan puskesmas memiliki tugas mengelola laporan dan membimbing serta mengevaluasi  kegiatan/pelayananuntuk mencapai kinerja puskesmas dan target sesuai rencana program
Uraian tugas yang dimaksud adalah :
Ø  Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan
Ø  Mengelola laporan LB I, LB II, LB III, dan LB IV
Ø  Mengelola laporan puskesmas
Ø  Mengelola laporan puskel, laboratorium
Ø  Mengelola laporan kinerja (kegiatan puskesmas)
Ø  Mengelola laporan kegiatan gigi
Ø  Mengelola laporan RSP/RBP
Ø  Mengelola kegiatan ektra korikuler (P3K) dan pengobatan Cuma-Cuma penyunatan
Ø  Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai bidangnya




BAB IV
HASIL KEGIATAN DAN PEMBAHASAN

A.           Hasil Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan magang di Dinas Kesehatan Kota Makassar mulai dari tanggal 02 Januari 2013 sampai dengan 16 Januari 2013, dari Jam 08.00 – 16.00 WITA. Selama Pelaksanaan kegiatan magang kami ditugaskan pada tiga bagian yaitu Bidang Bina Pengembangan Sumberdaya Manusia, Bidang Bina Pelayanan Kesehatan dan Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan Program Kesehatan. Berikut hasil kegiatan selama pelaksanaan kegiatan magang.

1.         Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
a.              Membantu petugas memproses Surat Izin Praktek Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Surat Izin Apoteker
b.             Mengimput data permohonan Surat Izin Praktek ke dalam data base petugas penanggung jawab
c.              Menyusun berkas Surat Izin Praktek Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Surat Izin Apoteker
d.             Membuat Format Permohonan Izin
e.              Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh pegawai
2.         Bidang Bina Kesehatan Masyarakat


3.         Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan Program Kesehatan

B.            Pembahasan Hasil Kegiatan

Berdasarkan hasil kegiatan diatas maka dapat diuraikan Pelaksanaan kegiatan magang di Dinas Kesehatan Kota Makassar sebagai berikut :

1.             Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
a.         Proses Surat Izin Praktek Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Surat Izin Apoteker yang meliputi langkah-langkah berikut :
Ø   Pemohon (dokter umum/gigi/spesialis) datang dengan membawa beberapa kelengkapan administrasi berikut :
-            Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dokter, dokter gigi/dokter spesialis yang telah dilegalisir oleh Konsil Kedokteran Indonesia
-            Rekomendasi dari Organisasi Profesi
-            Foto Copy KTP yang masi berlaku
-            Surat keterangan dari koligium bagi dokter spesialis
-            Surat Keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktek
-            Surat persetujuan dari pimpinan instasi/sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja, khusus bagi dokter yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah
-            Pas Photo ukuran 3 x 4 (3) lembar dan 4 x 1 (1)
-            Map plastik tertutup warna merah untuk dokter umum, warna kuning untuk dokter gigi dan warna hijau untuk dokter spesialis
Ø   Pemohon (dokter umum/gigi/spesialis) diwajibkan mengisi formolir Permohonan Surat Izin Praktek yang telah di siapkan oleh Dinas Kesehatan
Ø   Petugas Dinas Kesehatan memeriksa kelengkapan administrasi permohonan Surat Izin Praktek, jika semua persyaratan administrasi tersebut diatas lengkap maka Surat Izin Praktek di proses dalam jangka waktu 1 hari kerja, akan tetapi bila ada persayaratan administrasi yang tidak lengkap maka pemohon di arahkan untuk melengkapi administrasi yang kurang
Ø   Petugas memproses Surat Izin, kemudian di copy 1 lembar untuk paraf hirarkis oleh kepala bidang dan kepala seksi sebelum di tandatangani kepala dinas kesehatan
Ø   Setelah diparaf maka Surat Izin Praktek di ajukan ke Kepala Dinas Kesehatan untuk ditanda tangani.
b.        Mengimput data permohonan Surat Izin Praktek ke dalam data base petugas penanggung jawab yang meliputi, Nama, Tempat tanggal lahir, Alamat, Nomor Surat Izin Praktek, Nomor Surat Rekomendasi profesi, alamat tempat praktek
c.         Menyusun berkas Surat Izin Praktek Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Surat Izin Apoteker berdasarkan Abjad dan klasifikasi Sub Spesialis
d.        Membuat Format Permohonan Izin sebagai berikut
Ø   Membuat Format Berita Acara Peninjauan Laboratorium,
Ø   Membuat Format Permohonan mendapatkan sertifikat Industri Rumah Tangga (IRT)
Ø   Membuat Format Permohonan Baik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang
Ø   Membuat Format Permohonan Rekomendasi Pest Control Untuk Pengguna Pestisida
Ø   Membuat Format Permohonan Sertifikat Laik Restoran Rumah Makan
Ø   Membuat Format Permohonan Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (STPT)
e.         Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh pegawai seperti foto copy berkas dll

2.             Bidang Bina Kesehatan Masyarakat

a.       Membuat format tabel untuk laporan LB I dari seluruh puskesmas di Kota Makassar
b.      Menginput data jumlah kunjungan pasien kesehatan gigi dan mulut dari seluruh puskesmas di Kota Makassar. Data  bulan November dan Desember 2011.
c.       Menginput dan mengkategorikan data pada seksi kesehatan dasar bagian olahraga
d.      Membuat tabel untuk laporan jumlah kunjungan pasien berdasarkan cara pembayaran seperti askes, jamkesmas, jamkesda, umum, dll
e.       Mengumpulkan dan mengklasifikasi data jumlah kunjungan pasien berdasarkan cara pembayaran askes, umum, jamkesmas, jamkesda, dll dari puskesmas di Kota Makassar
f.       Menginput data hasil pemeriksaan gizi dari seluruh puskesmas di kota makassar tahun 2012
g.      Membuat dokumentasi hasil kegiatan baksos
h.      Melaksanakan tugas lain-lain dari pegawai seperti memasukkan file-file di lemari dll

3.                      Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan Program Kesehatan
a.       Membuat daftar isi dan sampul berkas-berkas
b.      Input data jumlah kunjungan rawat jalan, rawat inap, dan kunjungan gangguan jiwa di sarana pelayanan kesehatan Kota Makassar tahun 2012
c.       Membuat daftar rumah sakit berdasarkan klasifikasinya
d.      Membuat daftar rumah sakit berdasarkan statusnya
e.       Mencari dan merangkumkan beberapa materi untuk website Dinkes
f.       Pengurusan No. Surat keluar pengambilan data profil kesehatan
g.      Penginputan data matriks Renja 2013
h.      Penginputan data jumlah kasus DBD menurut jenis kelaminnya, kecamatan dan puskesmas kota Makassar Tahun 2012
i.        Menginput data persentase rumah / bangunan bebas jentik nyamuk AEDES Menurut Kecamatan dan Puskesmas kota Makassar 2012
j.        Menginput data jumlah kasus DBD menurut jenis kelamin, kecamatan, dan puskesmas kota Makassar 2012
k.      Mempelajari LAKIP Dinkes Tahun 2011 (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)
l.        Kerja laporan (sampul, kata pengantar, dan daftar isi)
m.    Mempelajari RENJA (Rencana Kerja)
n.      Mempelajari profil kota Makassar Tahun 2012
o.      Mengkonfirmasi data profil jumlah tenaga medis, keperawatan, kesehatan masyarakat, dan teknisi medis serta fisioterapis







2 komentar:

  1. kalau peminatan GIZI ada yang magang di sana? ada posisi kalau magang di sana?

    thanks :)

    BalasHapus
  2. masih ada yang magang disana ga ?

    BalasHapus