Kamis, 24 Mei 2012

PEMBANGUNAN KESEHATAN


PEMBANGUNAN KESEHATAN

SISTEM KESEHATAN NASIONAL 
(SKN)








Oleh :

Nama          : Dahyar Masuku


Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Hasanuddin
Makassar
2012



KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kelompok kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul SISTEM KESEHATAN NASIONAL  (SKN)

Kami menyadari bahwa didalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian,  kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang kami miliki sehingga dapat selesai dengan baik, dan oleh karena itu dengan rendah hati kami berharap kepada pembaca untuk memberikan masukan, saran dan kiritik yang sifatnya membangun guna penyempurnaan makalah ini.

Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
                                                           



Makassar,                2012


Penulis







DAFTAR ISI


Halaman Judul  ............................................................................................................. i
Kata Pengantar  ............................................................................................................ ii
Daftar Isi  ......................................................................................................................... iii

BAB I. PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang ...................................................................................................   1
B.     Permasalahan ...................................................................................................   2
C.    Tujuan Penulisan  ............................................................................................   2    

BAB II. PEMBAHASAN
A.     Pengertian Sistem Kesehatan Nasional
dan Pembangunan Kesehatan ...................................................................      3
B.     Perkembangan dan Masalah Sistem Kesehatan Nasional  ....................... 3
C.    Perubahan Lingkungan Strategis  ..............................................................      9
D.    Dasar Pembangunan Kesehatan  .............................................................     10
E.     Dasar SKN ..........................................................................................................   12


BAB III. PENUTUP
Kesimpulan  ................................................................................................................ 16
Saran ............................................................................................................................ 16

DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................... ..  17


BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Pembangunan kesehatan adalah upaya  yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang  setinggi-tingginya. Dalam kerangka mencapai tujuan tersebut, pembangunan kesehatan dilaksanakan secara terarah, berkesinambungan dan realistis sesuai pentahapannya.

Kesinambungan dan keberhasilan pembangunan kesehatan ditentukan oleh tersedianya pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan baik berupa dokumen perencanaan maupun metode dan cara penyelenggaraannya. Undang –Undang Nomor 17 tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan  Jangka Panjang Nasional  (RPJPN) memberikan arah pembangunan ke depan bagi bangsa Indonesia.  Di dalamnya juga telah  tercantum arah pembangunan kesehatan dalam 20 tahun ke depan sampai dengan tahun 2025.

Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan dalam dasawarsa terakhir masih menghadapi berbagai masalah yang belum sepenuhnya dapat diatasi Untuk itu diperlukan pemantapan dan percepatan melalui Sistem Kesehatan Nasional  sebagai  bentuk  dan  cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang disertai berbagai terobosan penting, seperti: pengembangan Desa Siaga, Jaminan Kesehatan Masyarakat, serta Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K). ditandai dengan penyelenggaraan kepemerintahan, seperti :  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang- undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang



SKN pada hakekatnya merupakan bentuk dan cara penyelenggaraan  pembangunan kesehatan, penting untuk dimutakhirkan menjadi SKN 2009 agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan perubahan pembangunan kesehatan dewasa ini dan di masa depan. Dalam mengantisipasi ini, perlu mengacu terutama pada arah, dasar, dan strategi pembangunan kesehatan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N)  Tahun  2005-2025  dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan (RPJP-K) Tahun 2005-2025.


B.           PERMASALAHAN


Dari penjelasan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan pada makalah ini adalah:

A.        Pengertian Sistem Kesehatan Nasional dan Pembangunan Kesehatan
B.        Perkembangan dan Masalah Sistem Kesehatan Nasional
C.        Perubahan Lingkungan Strategis
D.        Dasar Pembangunan Kesehatan
E.        Dasar SKN


C.           TUJUAN PENULISAN

Tujuan penulisan makalah ini adalah :

1.         Mengetahui Pengertian Sistem Kesehatan Nasional dan Pembangunan Kesehatan
2.         Mengetahui Perkembangan dan Masalah Sistem Kesehatan Nasional
3.         Mengetahui Perubahan Lingkungan Strategis
4.         Mengetahui Dasar Pembangunan Kesehatan
5.         Mengetahui Dasar SKN



BAB II
PEMBAHASAN


A.                PENGERTIAN SKN DAN PEMBANGUNAN KESEHATAN

Sistem Kesehatan Nasional adalah bentuk dan cara  penyelenggaraan  pembangunan  kesehatan  yang memadukan  berbagai  upaya  bangsa  Indonesia  dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan  rakyat  sebagaimana  dimaksud  dalam Undang-undang Dasar 1945.

Pembangunan kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang  agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan berdasarkan      pada: 1) Perikemanusiaan, 2) Pemberdayaan dan kemandirian, 3) Adil dan merata, serta 4) Pengutamaan dan manfaat.

Sistem Kesehatan Nasional perlu dilaksanakan dalam konteks Pembangunan Kesehatan secara keseluruhan dengan mempertimbangkan determinan sosial, seperti: kondisi kehidupan sehari-hari, tingkat pendidikan, pendapatan keluarga, distribusi kewenangan, keamanan, sumber daya, kesadaran masyarakat, serta kemampuan tenaga kesehatan dalam mengatasi masalah-masalah tersebut.

B.                PERKEMBANGAN DAN MASALAH SISTEM KESEHATAN NASIONAL

Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan telah  berhasil meningkatkan  status kesehatan  masyarakat.  Kinerja  sistem  kesehatan  telah menunjukkan peningkatan, antara lain ditunjukkan dengan peningkatan status kesehatan, yaitu: penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) dari 46 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 34 per  1000  kelahiran  hidup pada tahun 2007 (SDKI 2007). Angka Kematian Ibu (AKI) juga mengalami penurunan dari 318 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup  pada  tahun  2007  (SDKI,  2007).  Sejalan  dengan penurunan  angka  kematian  bayi, Umur  Harapan  Hidup (UHH)  meningkat  dari  68,6  tahun  pada tahun 2004 menjadi  70,5 tahun pada tahun 2007. Demikian pula telah terjadi penurunan prevalensi kekurangan gizi pada balita dari 29,5% pada akhir tahun 1997 menjadi  sebesar 18,4% pada tahun 2007 (Riskesdas, 2007). Namun penurunan indikator kesehatan masyarakat tersebut  masih  belum seperti yang diharapkan.Upaya percepatan pencapaian indikator kesehatan dalam lingkungan  strategis baru, harus terus diupayakan dengan perbaikan Sistem Kesehatan Nasional.

1.            Upaya Kesehatan

Akses pada pelayanan kesehatan secara nasional mengalami peningkatan, dalam kaitan ini akses rumah tangga yang dapat menjangkau sarana kesehatan ≤ 30 menit sebesar 90,7% dan akses rumah tangga yang berada 5 km dari sarana kesehatan sebesar 94,1% (Riskesdas,   2007). Peningkatan jumlah Puskesmas  ditandai dengan peningkatan       rasio Puskesmas  dari  3,46  per  100.000  penduduk pada tahun  2003  menjadi  3,65  per  100.000  pada  tahun 2007 (Profil Kesehatan, 2007). Namun pada daerah terpencil,  tertinggal,  perbatasan,  serta  pulau-pulau kecil terdepan dan terluar masih rendah. Jarak fasilitas pelayanan yang jauh disertai distribusi tenaga kese- hatan  yang  tidak  merata  dan  pelayanan  kesehatan yang  mahal menyebabkan  rendahnya  aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Pemanfaatan            fasilitas pelayanan kesehatan oleh penduduk  meningkat dari  15,1%  pada tahun 1996 menjadi 33,7%            pada tahun 2006. Begitupula kunjungan baru (contact rate) ke fasilitas pelayanan kesehatan  meningkat  dari  34,4%  pada  tahun  2005 menjadi  41,8%  pada  tahun  2007.  Disamping  itu, jumlah masyarakat yang mencari pengobatan sendiri sebesar  45%  dan  yang  tidak  berobat  sama  sekali sebesar 13,3% (2007).

Secara keseluruhan, kesehatan ibu membaik dengan turunnya AKI,  pertolongan  persalinan  oleh  tenaga kesehatan  meningkat  20%  dalam  kurun  10  tahun, peningkatan  yang            besar terutama di daerah perdesaan, sementara persalinan di fasilitas kesehatan  meningkat  dari  24,3%  pada  tahun  1997 menjadi 46% pada tahun 2007. Namun masih ditemui disparitas Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan cakupan imunisasi antar  wilayah masih tinggi.Cakupan pemeriksaan kehamilan tertinggi 97,1% dan terendah 67%, sementara itu cakupan imunisasi lengkap tertinggi sebesar 73,9% dan cakupan terendah 17,3% (Riskesdas, 2007).

Akses  terhadap  air  bersih  sebesar  57,7%  rumah tangga dan sebesar 63,5% rumah tangga mempunyai akses  pada  sanitasi  yang  baik  (Riskesdas,  2007). Pada  tahun 2007,  rumah            tangga yang tidak menggunakan fasilitas buang air besar sebesar 24,8% dan  yang  tidak  memiliki  saluran  pembuangan  air limbah sebesar 32,5%. Penyakit infeksi menular masih merupakan masalah kesehatan masyarakat yang menonjol, terutama: TB Paru, Malaria, HIV/AIDS, DBD dan Diare. Selain itu penyakit yang kurang mendapat perhatian (neglected diseases), seperti Filariasis, Kusta, Framboesia cenderung meningkat kembali. Demikian pula penyakit Pes          masih terdapat di    berbagai daerah. Namun demikian kontribusi  penyakit  menular terhadap kesakitan dan kematian semakin menurun. Hasil  Riskesdas  Tahun  2007  menunjukkan  adanya peningkatan  kasus  penyakit  tidak  menular  (seperti penyakit  kardiovaskuler  dan  kanker)  secara  cukup bermakna,  menjadikan  Indonesia  mempunyai  beban ganda (double burden).

2.            Pembiayaan Kesehatan

Pembiayaan kesehatan sudah semakin meningkat dari tahun  ke  tahun.  Persentase  pengeluaran  nasional sektor  kesehatan  pada  tahun  2005  adalah  sebesar 0,81% dari Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat pada tahun 2007 menjadi 1,09 % dari PDB, meskipun belum  mencapai  5%  dari  PDB  seperti  dianjurkan WHO.  Demikian  pula  dengan  anggaran  kesehatan, pada  tahun  2004  jumlah  APBN  kesehatan  adalah sebesar Rp 5,54 Triliun meningkat menjadi sebesar 18,75  Triliun  pada  tahun  2007,  namun  persentase terhadap seluruh APBN belum meningkat dan masih berkisar  2,6–2,8%.  Pengeluaran  pemerintah  untuk kesehatan      terus   meningkat. Namun kontribusi pengeluaran pemerintah untuk kesehatan masih kecil, yaitu 38% dari total pembiayaan kesehatan. Proporsi pembiayaan kesehatan yang bersumber dari pemerintah belum mengutamakan upaya pencegahan dan promosi kesehatan.  Cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan sekitar 46,5% dari keseluruhan penduduk pada tahun        2008 yang sebagian  besar  berasal  dari  bantuan  sosial  untuk program jaminan kesehatan  masyarakat            miskin sebesar 76,4 juta  jiwa atau 34,2%.

3.            Sumber Daya Manusia Kesehatan

Upaya pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan belum memadai, baik jumlah, jenis, maupun kualitas tenaga kesehatan yang dibutuhkan. Selain itu, distribusi tenaga kesehatan masih belum merata.  Jumlah  dokter  Indonesia  masih  termasuk rendah, yaitu 19 per   100.000 penduduk  bila dibandingkan dengan negara lain di ASEAN, seperti Filipina 58 per 100.000 penduduk dan Malaysia 70 per 100.000 pada tahun 2007. Masalah  strategis  SDM  Kesehatan  yang  dihadapi dewasa ini dan            di masa depan adalah:

a.     Pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan     SDM  untuk pembangunan kesehatan;
b.     Perencanaan kebijakan dan program SDM Kesehatan masih lemah dan belum didukung sistem informasi SDM Kesehatan yang memadai;
c.      Masih kurang serasinya antara kebutuhan dan pengadaan berbagai jenis  SDM Kesehatan. Kualitas hasil pendidikan SDM Kesehatan dan pelatihan kesehatan pada umumnya masih belum memadai;
d.     Dalam pendayagunaan SDM Kesehatan, pemerataan SDM Kesehatan berkualitas masih kurang. Pengembangan karier, sistem penghargaan, dan  sanksi  belum  sebagaimana  mestinya.  Regulasi untuk  mendukung  SDM  Kesehatan  masih  terbatas; serta
e.     Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan serta dukungan sumber daya SDM Kesehatan masih kurang.

4.            Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan

Pasar sediaan farmasi masih didominasi oleh produksi domestik, sementara itu bahan baku impor mencapai 85% dari kebutuhan. Di Indonesia terdapat 9.600 jenis tanaman berpotensi mempunyai efek pengobatan, dan baru 300 jenis tanaman yang telah digunakan sebagai bahan baku. Upaya perlindungan masyarakat terhadap penggunaan  sediaan  farmasi,  alat  kesehatan,  dan makanan telah  dilakukan  secara komprehensif. Sementara  itu pemerintah telah berusaha untuk menurunkanbharga obat, namun masih banyak kendala yang dihadapi. Penggunaan  obat  rasional  belum  dilaksanakan  di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, masih banyak pengobatan            yang   dilakukan tidak sesuai dengan formularium.

Daftar  Obat  Esensial  Nasional  (DOEN)  digunakan sebagai dasar       penyediaan   obat    di pelayanan kesehatan publik.        Daftar Obat    Esensial Nasional tersebut telah disusun sejak tahun 1980 dan direvisi secara berkala sampai tahun 2008. Lebih dari 90% obat yang diresepkan di Puskesmas merupakan obat esensial generik. Namun tidak diikuti oleh sarana pelayanan kesehatan lainnya, seperti: di rumah sakit pemerintah kurang dari 76%, rumah sakit swasta  49%,  dan  apotek  kurang  dari  47%.  Hal  ini menunjukkan  bahwa  konsep  obat  esensial  generik belum sepenuhnya diterapkan.

5.            Manajemen dan Informasi Kesehatan

Perencanaan pembangunan kesehatan antara Pusat dan Daera belum sinkron Begitu pula dengan perencanaan jangka panjang/menengah masih belum menjadi acuan dalam menyusun perencanaan jangka pendek. Demikian juga dengan banyak kebijakan yang belum  disusun  berbasis  bukti  dan  belum  bersinergi baik perencanaan di tingkat Pusat dan atau di tingkat Daerah. Sistem  informasi  kesehatan  menjadi  lemah  setelah menerapkan kebijakan desentralisasi. Data dan informasi kesehatan untuk perencanaan tidak tersedia tepat  waktu.  Sistem  Informasi  Kesehatan  Nasional (Siknas)yang berbasis  fasilitas sudah mencapai tingkat  kabupaten/kota  namun  belum  dimanfaatkan. Hasil penelitian kesehatan belum banyak dimanfaatkan sebagai dasar perumusan kebijakan dan perencanaan program. Surveilans belum dilaksanakan secara menyeluruh. Hukum kesehatan belum tertata secara sistematis dan belum  mendukung  pembangunan  kesehatan  secara utuh. Regulasi bidang kesehatan pada saat ini belum cukup, baik jumlah, jenis, maupun efektifitasnya. Pemerintah belum sepenuhnya dapat menyeleng-garakan pembangunan kesehatan yang efektif, efisien, dan bermutu sesuai dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance).

6.            Pemberdayaan Masyarakat

Rumah  tangga  yang  telah  melaksanakan  perilaku hidup  bersih  dan  sehat  meningkat  dari  27%  pada tahun 2005 menjadi 36,3% pada tahun 2007, namun masih  jauh  dari  sasaran  yang  harus  dicapai  pada tahun 2009, yakni dengan target 60%. Jumlah  UKBM,  seperti  Posyandu  dan Poskesdes semakin meningkat, tetapi pemanfaatan dan kualitasnya masih rendah. Hingga tahun 2008 sudah terbentuk 47.111 Desa Siaga dimana terdapat 47.111 buah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes). Upaya Kesehatan  Berbasis  Masyarakat  lainnya  yang  terus berkembang pada tahun 2008 adalah Posyandu yang telah berjumlah 269.202 buah dan 967 Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren). Di samping itu, Pemerintah telah  memberikan    pula bantuan stimulan untuk pengembangan 229 Musholla Sehat. Sampai dewasa ini dirasakan bahwa masyarakat masih lebih banyak sebagai objek dari pada sebagai subjek pembangunan kesehatan. Hasil  Riskesdas  tahun  2007  menunjukkan  bahwa alasan  utama  rumah tangga  tidak  memanfaatkan Posyandu/Poskesdes walaupun sebenarnya memerlukan adalah karena: pelayanannya tidak lengkap (49,6%),  lokasinya jauh (26%), dan  tidak ada Posyandu/Poskesdes (24%).


C.           PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS

Perkembangan global,       regional, dan            nasional yang dinamis akan mempengaruhi pembangunan suatu negara, termasuk pembangunan kesehatannya. Hal ini merupakan faktor eksternal utama yang mempengaruhi proses pembangunan kesehatan. Faktor lingkungan strategis dapat dibedakan atas tatanan global, regional, nasional, dan lokal, serta dapat dijadikan peluang atau kendala bagi sistem kesehatan di Indonesia.

1.            Tingkat Global dan Regional

Globalisasi merupakan suatu perubahan interaksi manusia secara luas, yang mencakup ekonomi, politik, sosial, budaya, teknologi, dan lingkungan. Proses ini dipicu dan dipercepat dengan berkembangnya teknologi, informasi, dan transportasi yang mempunyai  konsekuensi  pada  fungsi  suatu negara dalam sistem pengelolaannya. Era globalisasi dapat menjadi peluang sekaligus tantangan pembangunan kesehatan, yang sampai saat ini belum sepenuhnya dilakukan persiapan dan langkah-langkah yang  menjadikan  peluang dan mengurangi dampak yang merugikan, sehingga  mengharuskan adanya suatu sistem kesehatan yang responsif. Komitmen Internasional, seperti : MDGs, adaptasi perubahan  iklim  (climate  change),  ASEAN  Charter, jejaring  riset  Asia  Pasifik,  serta  komitmen  Nasional, seperti  revitalisasi  pelayanan  kesehatan  dasar  dan pengarus-utamaan  gender,  perlu  menjadi  perhatian dalam pembangunan kesehatan.

2.            Tingkat Nasional dan Lokal

Pada  tingkat  nasional  terjadi  proses  politik,  seperti desentralisasi,  demokratisasi,  dan  politik  kesehatan yang berdampak pada pembangunan kesehatan, sebagai contoh: banyaknya peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menggunakan isu kesehatan sebagai janji politik. Proses desentralisasi yang semula diharapkan mampu memberdayakan daerah dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, namun dalam kenyataannya belum sepenuhnya berjalan dan bahkan memunculkan euforia di daerah yang mengakibatkan pembangunan kesehatan terkendala. Secara geografis, sebagian besar wilayah Indonesia rawan bencana,  di sisi lain situasi sosial politik yang berkembang sering menimbulkan konflik sosial yang pada akhirnya memunculkan berbagai masalah kesehatan, termasuk akibat pembangunan yang tidak berwawasan kesehatan yang memerlukan upaya pemecahan melalui berbagai terobosan dan pendekatan. Perangkat  regulasi  dan  hukum  yang  terkait  dengan kesehatan masih belum memadai, sementara itu kesadaran  hukum  masyarakat  masih  rendah,  dan masih  lemahnya penegakan  hukum  menyebabkan berbagai  hambatan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Oleh karena itu perlu dilakukan berbagai terobosan/ pendekatan terutama pemberdayaan masyarakat dalam  pembangunan  kesehatan  yang  memberikan penguatan kapasitas  dan surveilans berbasis masyarakat, diantaranya melalui pengembangan Desa Siaga.  Di bidang       lingkungan, mekanisme mitigasi serta adaptasi dan pengenalan resiko akan perubahan iklim menuntut kegiatan kerjasama antara pihak lingkungan dengan pihak kesehatan dan seluruh sektor terkait.


D.           DASAR PEMBANGUNAN KESEHATAN

Sesuai  dengan  Undang-undang  Nomor  17  Tahun  2007 tentang Rencana Jangka Panjang Pembangunan Nasional (RPJP-N) Tahun 2005-2025,  pembangunan  kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat  kesehatan yang  setinggi-tingginya dapat terwujud. Dalam Undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan mendasarkan pada :

1.            Perikemanusian
Pembangunan kesehatan harus berlandaskan pada prinsip  perikemanusiaan  yang  dijiwai,  digerakan  dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan  Yang  Maha  Esa.  Tenaga  kesehatan  perlu berbudi  luhur,  memegang  teguh  etika  profesi,  dan selalu  menerapkan  prinsip  perikemanusiaan  dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan.

2.            Pemberdayaan dan Kemandirian
Setiap orang  dan masyarakat bersama dengan pemerintah berperan, berkewajiban, dan bertanggung-jawab untuk memelihara dan  meningkatkan  derajat kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.        Pembangunan  kesehatan            harus mampu membangkitkan dan mendorong  peran  aktif masyarakat.  Pembangunan  kesehatan  dilaksanakan dengan         berlandaskan pada kepercayaan atas kemampuan dan kekuatan sendiri serta  kepribadian bangsa dan  semangat solidaritas sosial serta gotong- royong.

3.            Adil dan Merata

Dalam            pembangunan kesehatan            setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, tanpa memandang suku, golongan, agama, dan status sosial ekonominya. Setiap  orang  berhak memperoleh            pelayanan kesehatan.  Setiap  anak  berhak  atas  kelangsungan hidup, tumbuh dan        kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

4.            Pengutamaan dan Manfaat

Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan mengutamakan  kepentingan umum dari pada kepentingan perorangan atau golongan. Upaya kesehatan yang bermutu diselenggarakan dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta harus lebih mengutamakan pendekatan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pembangunan kesehatan diselenggarakan berlandaskan pada dasar kemitraan atau sinergisme yang  dinamis  dan tata  penyelenggaraan  yang  baik, sehingga  secara  berhasil  guna  dan  bertahap  dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan  derajat  kesehatan  masyarakat,  beserta lingkungannya. Pembangunan kesehatan diarahkan agar memberikan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain: ibu, bayi, anak, manusia usia lanjut, dan masyarakat miskin.

Perlu diupayakan pembangunan kesehatan secara terintegrasi antara Pusat dan Daerah dengan mengedepankan nilai-nilai pembangunan kesehatan, yaitu:
a.    Berpihak pada Rakyat,
b.    Bertindak Cepat dan Tepat,
c.    Kerjasama Tim,
d.    Integritas  yang Tinggi,dan
e.    Transparansi serta Akuntabilitas.


E.           DASAR SKN

Dalam penyelenggaraan, SKN perlu mengacu pada dasar- dasar sebagai berikut:

1.            Hak Asasi Manusia (HAM)

Sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu untuk meningkatkan kecerdasan bangsa dan kesejahteraan rakyat, maka setiap penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia. Undang- undang  Dasar  1945  pasal  28 H ayat 1  antara  lain menggariskan bahwa setiap rakyat berhak atas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat  yang  setinggi-tingginya  tanpa membedakan suku, golongan, agama, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi. Setiap anak dan perempuan berhak atas perlindungan dari kekerasan  dan diskriminasi.

2.            Sinergisme dan Kemitraan yang Dinamis

Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi baik untuk mencapai tujuannya apabila terjadi Koordinasi, Integrasi,  Sinkronisasi,  dan  Sinergisme  (KISS), baik antar pelaku, antar subsistem SKN, maupun dengan sistem  serta  subsistem  lain  di  luar  SKN.  Dengan tatanan ini, maka sistem atau seluruh sektor terkait, seperti pembangunan  prasarana, keuangan dan pendidikan  perlu  berperan  bersama  dengan  sektor kesehatan untuk mencapai tujuan nasional. Pembangunan kesehatan harus diselenggarakan dengan menggalang  kemitraan  yang  dinamis  dan harmonis antara pemerintah dan masyarakat, termasuk swasta dengan mendayagunakan potensi yang dimiliki masing-masing. Kemitraan tersebut diwujudkan dengan mengembangkan jejaring yang berhasil guna dan  berdaya  guna,  agar  diperoleh  sinergisme  yang lebih mantap dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

3.            Komitmen dan Tata Pemerintahan yang Baik (Good Governance)

Agar SKN berfungsi baik, diperlukan komitmen yang tinggi, dukungan, dan kerjasama yang baik dari para pelaku untuk menghasilkan tata penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang baik (good governance). Pembangunan kesehatan diselenggarakan secara demokratis, berkepastian hukum, terbuka  (transparan), rasional,  profesional, serta bertanggung-jawab dan bertanggung-gugat (akuntabel).

4.            Dukungan Regulasi

Dalam menyelenggarakan SKN, diperlukan dukungan regulasi berupa  adanya berbagai peraturan perundangan yang mendukung penyelenggaraan SKN dan penerapannya (law enforcement).
5.            Antisipatif dan Pro Aktif

Setiap pelaku pembangunan kesehatan harus mampu melakukan antisipasi atas perubahan yang akan terjadi, yang di dasarkan pada pengalaman masa lalu atau pengalaman yang terjadi di negara lain. Dengan mengacu  pada           antisipasi tersebut, pelaku pembangunan kesehatan perlu lebih proaktif terhadap perubahan  lingkungan  strategis  baik  yang  bersifat internal maupun eksternal.

6.            Responsif Gender

Dalam            penyelenggaraan SKN, setiap penyusunan rencana kebijakan dan program serta dalam pelaksanaan program kesehatan harus menerapkan kesetaraan dan keadilan gender. Kesetaraan gender dalam  pembangunan  kesehatan adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan  perempuan untuk memperoleh  kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia,  agar  mampu  berperan  dan  berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan kesehatan  serta kesamaan dalam memperoleh manfaat  pembangunan kesehatan. Keadilan gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan dalam pembangunan kesehatan.

7.            Kearifan Lokal

Penyelenggaraan SKN di daerah harus memperhatikan dan menggunakan potensi daerah yang secara positif dapat meningkatkan hasil guna  dan daya guna pembangunan kesehatan, yang dapat  diukur  secara kuantitatif dari meningkatnya peran serta masyarakat dan secara kualitatif dari meningkatnya kualitas hidup jasmani dan rohani. Dengan demikian kebijakan pembangunan daerah di bidang kesehatan harus sejalan  dengan SKN,  walaupun  dalam  prakteknya, dapat disesuaikan dengan potensi dan kondisi serta kebutuhan masyarakat di daerah terutama dalam penyediaan pelayanan kesehatan dasar bagi rakyat.

BAB III
PENUTUP

A.        KESIMPULAN

1.         Sistem Kesehatan Nasional adalah bentuk dan cara  penyelenggaraan  pembangunan  kesehatan  yang memadukan  berbagai  upaya  bangsa  Indonesia  dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan  rakyat  sebagaimana  dimaksud  dalam Undang-undang Dasar 1945.
2.         Pembangunan kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang  agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yangsetinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan berdasarkan pada : 1) Perikemanusiaan, 2) Pemberdayaan dan kemandirian, 3) Adil dan merata, serta 4) Pengutamaan dan manfaat
3.         Dasar Pembangunan Kesehatan Sesuai  dengan  Undang-undang  Nomor  17  Tahun  2007 tentang Rencana Jangka Panjang Pembangunan Nasional (RPJP-N) Tahun 2005-2025


B.     SARAN

Jika ada kesalahan dan kekeliruan pada makalah ini maka kami  mohon kritik maupun saran yang sifatnya membangun dari pembaca demi kesempurnaan kedepan.




DAFTAR PUSTAKA


1.         file:///D:/APK/SISTEM-KESEHATAN-NASIONAL.htm






  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar