MAKALAH ADMINISTRASI PEMBANGUNAN KESEHATAN
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
(NATIONAL SOCIAL SECURITY SYSTEM)
Disusun Oleh :
Dahyar Masuku
Dahyar Masuku
Fakultas Kesehatan
Masyarakat
Universitas
Hasanuddin
Makassar
2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala
limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kelompok kami sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini yang berjudul “ SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (NATIONAL
SOCIAL SECURITY SYSTEM)”
Kami menyadari bahwa didalam proses penulisan makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian,
kami telah berupaya dengan segala kemampuan
dan pengetahuan yang kami miliki sehingga dapat selesai dengan baik, dan oleh
karena itu dengan rendah hati kami berharap kepada pembaca untuk memberikan masukan,
saran dan kiritik yang sifatnya membangun guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Makassar, 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman Judul ............................................................................................................. i
Kata Pengantar .......................................................................................................... ii
Daftar Isi ..................................................................................................................... iii
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .............................................................................................. 1
B. Permasalahan
................................................................................................ 2
C. Tujuan
Penulisan ........................................................................................... 2
BAB II. PEMBAHASAN
A. Sistem Jaminan Sosial Nasional....................................................... 3
B. Prinsip
Sistem Jaminan Sosial Nasional.................................................... 5
C. Dasar Hukum Jamsosnas............................................................................. 6
D. Asas Jamsosnas
.......................................................................................... 7
E. Tujuan Jamsosnas......................................................................................... 7
F. Manfaat Jamsosnas...................................................................................... 7
G. Paradigma Jamsosnas................................................................................ 7
BAB III. PENUTUP
Kesimpulan
......................................................................................................... 12
Saran
.................................................................................................... ............... 13
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................. 14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Dinamika pembangunan bangsa Indonesia telah
menumbuhkan tantangan berikut
tuntutan penanganan berbagai
persoalan yang belum terpecahkan. Salah satunya adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, yang diamanatkan
dalam Pasal 28 ayat
(3) mengenai hak terhadap
jaminan sosial dan Pasal
34 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
tahun
1945. Jaminan sosial juga dijamin
dalam
Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hak
Asasi
Manusia
Tahun
1948
dan
ditegaskan dalam Konvensi
ILO Nomor 102 Tahun 1952 yang menganjurkan semua negara untuk memberikan
perlindungan minimum kepada
setiap tenaga kerja. sejalan dengan ketentuan tersebut, Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
dalam TAP Nomor
X/MPR/2001
menugaskan
Presiden
untuk
membentuk
Sistem
Jaminan
Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu
Sistem Jaminan Sosial Nasional
(national social security system) adalah sistem penyelenggaraan
program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial, agar setiap
penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya
kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia. Jaminan social
diperlukan apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki yang dapat
mengakibatka hilangnya atau berkurangnya pendapatan seseorang, baik karena
memasuki usia lanjut atau pensiun, maupun karena gangguan kesehatan,
cacat, kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya
Sistem Jaminan Sosial Nasional disusun
dengan mengacu pada penyelenggaraan jaminan sosial yang berlaku universal dan
telah diselenggarakan oleh negara-negara maju dan berkembang sejak lama.
Penyelenggaraan jaminan sosial di berbagai negara memang tidak seragam, ada
yang berlaku secara nasional untuk seluruh penduduk dan ada yang hanya
mencakup penduduk tertentu untuk program tertentu.
B.
PERMASALAHAN
Dari
penjelasan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan pada
makalah ini adalah
A. Sistem Jaminan Sosial Nasional ?
B.
Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional ?
C.
Dasar Hukum Jamsosnas ?
D.
Asas Jamsosnas ?
E.
Tujuan Jamsosnas ?
F.
Manfaat Jamsosnas ?
G.
Paradigma Jamsosnas ?
C.
TUJUAN
PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini
adalah
1. Mengetahui Sistem Jaminan Sosial Nasional
2.
Mengetahui Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional
3.
Mengetahui Dasar Hukum Jamsosnas
4.
Mengetahui Asas Jamsosnas
5.
Mengetahui Tujuan Jamsosnas
6.
Mengetahui Manfaat Jamsosnas
7.
Mengetahui Paradigma Jamsosnas
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Jaminan
sosial
adalah
salah
satu
bentuk
perlindungan
sosial
untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh
beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial
Sistem
Jaminan Sosial Nasional pada
dasarnya merupakan
program
Negara
yang
bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Melalui program
ini, setiap penduduk
diharakan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila tejadi hal-hal yang dapat
mengakibatkan hilang
atau berkurangnya pendapatan, karena menderita
sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun
Asurnsi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi
yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya
Selama beberapa dekade terakhir ini, Indonesia
telah menjalankan beberapa program
jaminan sosial. Undang-Undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial bagi tenaga
kerja swasta adalah Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tenang Jaminan Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), yang mencakup program jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan
kecelakaan kerja, jaminan
hari tua dan jaminan
kematian
Untuk Pegawai
Negeri Sipil (PNS), telah dikembangkan program Dana Tabungan
dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun1981 dan program
Asuransi Kesehatan
(ASKES)
yang
diselenggarakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
69
Tahun
1991
yang
bersifat
wajib
bagi
PNS/Penerima Pensiun/Perintis Kemerdekaan/Veteran
dana anggota keluarganya
Untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia
(TNI), anggota Kepolisian
Republik Indonesia (POLRI), dan
PNS Departemen Pertahanan/TNI/POLRI beserta keluarganya telah dilaksanakan program
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sesuai dengan Peraturan
Pemrintah Nomor 67 Tahun
1991 yang merupakan
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971
Berbagai program
tersebut diatas baru mencakup sebagian
kecil masyarakat. Sebagian
besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai. Disamping itu, pelaksanaan berbagai program
jaminan sosial tersebut mampu memberikan
perlindungan yang adil dan memadai kepada para peserta sesuai dengan manfaat
program
yang
menjadi hak peserta
Sehubungan dengan hal di atas, dipandang
perlu menyusun Sistem Jaminan Nasional yang mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang
dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat
menjangkau
kepesertaan
yang
lebih luas serta memberikan
manfaat yang lebih besar bagi setiap
peserta
B.
Prinsip
Sistem Jaminan Sosial Nasional
1.
Prinsip kegotong royongan.
Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong- royong dari peserta yang mampu kepada
peserta yamg kurang mampu dalam
bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh
rakyat;
peserta
yang
berisiko
rendah
membantu yang berisiko tinggi;
dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan
ini
jaminan
sosial
dapat
menumbuhkan keadalan sosial bagi
keseluruhan rakyat Indonesia
2.
Prinsip nirlaba. Pengelolaan dana
amanat
tidak
dimaksudkan
mencari laba (nirlaba) bagi
Badan Penyelenggara Jaminan
sosial, akan tetapi
tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial
adalah
untuk
memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta.
Dana amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta
3.
Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Prinsip- prinsip manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh
kegiatan pengelolaan dana
yang berasal dari iuran peserta dan
hasil pengembangannya
4.
Prinsip portabilitas. Jaminan
sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang
berkelanjutan meskipun
peserta berpindah pekerjaan
atau tempat tinggal dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
5.
Prinsip kepesertaan bersifat
wajib. Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh
rakyat menjadi peserta sehingga
dapat terlindungi.
Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat,
penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan
ekonomi rakyat dan pemerintah
serta
kelayakan
penyelenggaraan
program. Tahapan
pertama dimulai dari pekerja
di sektor formal, bersamaan dengan
itu sektor informal dapat menajdi peserta
secara mandiri,
sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan
Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat
6.
Prinsip dana amanat. Dana yang terkumpul dari iuran peserta
merupakan titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan
dana tersebut untuk kesejahteraan peserta
7.
Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional
dalam Undang-Undang ini adalah hasil berupa dividen dari pemegang saham yang dikembalikan
untuk kepentingan peserta jaminan sosial
Dalam Undang-Undang ini diatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional
yang meliputi jaminan
kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan
hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh
penduduk melalui
iuran wajib pekerja.
Program- program jaminan sosial tersebut
diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-Undang ini adalah
transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan
membentuk
badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembagan jaminan
sosial
Asas
kemanusiaan
berkaitan
dengan
penghargaan
terhadap
martabat manusia.
Asas manfaat merupakan asas yang bersifat
operasional menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif. Asas keadilan
merupakan asas yang bersifat ideal. Ketiga
asas
tersebut dimaksudkan utnuk menjamin kelangsungan program dan hak peserta.
C.
Dasar Hukum
Jamsosnas
Deklarasi HAM PBB atau Universal Declaration of Human
Rights tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952. TAP MPR RI no X/MPR/2001
yang menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial
Nasional. UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN
D.
Asas Jamsosnas
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan
berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
E.
Tujuan
Jamsosnas
Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan
jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta
dan/atau anggota keluarganya
F.
Manfaat
Jamsosnas
Manfaat program Jamsosnas yaitu meliputi jaminan hari
tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan
kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak
peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau
wiraswastawan
G.
Paradigma
Jamsosnas
Sistem jaminan sosial nasional dibuat sesuai dengan
“paradigma tiga pilar” yang direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan
Internasional (ILO). Pilar-pilar itu adalah :
Pilar
Pertama menggunakan meknisme bantuan sosial (social
assistance) kepada penduduk yang kurang mampu, baik dalam bentuk bantuan uang
tunai maupun pelayanan tertentu, untuk memenuhi kebutuhan dasar
yang layak. Pembiayaan bantuan sosial dapat bersumber dari Anggaran Negara dan
atau dari Masyarakat.
Mekanisme 4 bantuan sosial biasanya diberikan kepada
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yaitu masyarakat yang
benar-benar membutuhkan, umpamanya penduduk miskin, sakit, lanjut usia, atau
ketika terpaksa menganggur
Di Indonesia, bantuan sosial oleh Pemerintah kini
lebih ditekankan pada pemberdayaan dalam bentuk bimbingan, rehabilitasi
dan pemberdayaan yang bermuara pada kemandirian PMKS. Diharapkan setelah
mandiri mereka mampu membayar iuran untuk masuk mekanisme asuransi. Kearifan
lokal dalam masyarakat juga telah lama dikenal yaitu upaya-upaya kelompok
masyarakat, baik secara mandiri, swadaya, maupun gotong royong, untuk memenuhi
kesejahteraan anggotanya melalui berbagai upaya bantuan sosial, usaha
bersama, arisan, dan sebagainya. Kearifan lokal akan tetap tumbuh sebagai upaya
tambahan sistem jaminan sosial karena kearifan lokal tidak mampu menjadi sistem
yang kuat, mencakup rakyat banyak, dan tidak terjamin kesinambungannya
Pemerintah mendorong tumbuhnya swadaya masyarakat guna
memenuhi kesejahteraannya dengan menumbuhkan iklim yang baik dan berkembang,
antara lain dengan memberi insentif untuk dapat diintegrasikan dalam sistem
jaminan sosial nasional
Pilar
Kedua menggunakan mekanisme asuransi sosial atau
tabungan sosial yang bersifat wajib atau compulsory insurance, yang dibiayai
dari kontribusi atau iuran yang dibayarkan oleh peserta. Dengan kewajiban
menjadi peserta, sistem ini dapat terselenggara secara luas bagi seluruh rakyat
dan terjamin kesinambungannya dan profesionalisme penyelenggaraannya
Dalam hal peserta adalah tenaga kerja di sektor formal,
iuran dibayarkan oleh setiap tenaga kerja atau pemberi kerja atau secara
bersama-sama sebesar prosentase tertentu dari upah. Mekanisme asuransi sosial
merupakan tulang punggung pendanaan jaminan sosial di hampir semua
negara. Mekanisme ini merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan
dasar minimal penduduk dengan mengikut-sertakan mereka secara aktif
melalui pembayaran iuran. Besar iuran dikaitkan dengan tingkat
pendapatan atau upah masyarakat (biasanya prosentase tertentu yang tidak
memberatkan peserta) untuk menjamin bahwa semua peserta mampu mengiur
Kepesertaan wajib merupakan solusi dari ketidak-mampuan
penduduk melihat risiko masa depan dan ketidak-disiplinan penduduk menabung
untuk masa depan. Dengan demikian sistem jaminan sosial juga mendidik
masyarakat untuk merencanakan masa depan. Karena sifat kepesertaan yang wajib,
pengelolaan dana jaminan sosial dilakukan sebesar-besarnya untuk meningkatkan
perlindungan sosial ekonomi bagi peserta. Karena sifatnya yang wajib, maka
jaminan sosial ini harus diatur oleh UU tersendiri
Di berbagai negara yang telah menerapkan sistem
jaminan sosial dengan baik, perluasan cakupan peserta dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat dan pemerintah serta kesiapan
penyelenggaraannya. Tahapan biasanya dimulai dari tenaga kerja di sektor
formal (tenaga kerja yang mengikatkan diri dalam hubungan kerja), selanjutnya
diperluas kepada tenaga kerja di sektor informal, untuk kemudian mencapai
tahapan cakupan seluruh penduduk
Upaya penyelenggaraan jaminan sosial sekaligus kepada
seluruh penduduk akan berakhir pada kegagalan karena kemampuan pendanaan dan
manajemen memerlukan akumulasi kemampuan dan pengalaman. Kelompok penduduk yang
selama ini hanya menerima bantuan sosial, umumnya penduduk miskin, dapat
menjadi peserta program jaminan sosial, dimana sebagian atau
seluruh iuran bagi dirinya dibayarkan oleh pemerintah. Secara bertahap
bantuan ini dikurangi untuk menurunkan ketergantungan kepada bantuan
pemerintah. Untuk itu pemerintah perlu memperhatikan perluasan kesempatan kerja
dalam rangka mengurangi bantuan pemerintah membiayai iuran bagi
penduduk yang tidak mampu
Pilar
Ketiga menggunakan mekanisme asuransi sukarela
(voluntary insurance) atau mekanisme tabungan sukarela yang iurannya atau
preminya dibayar oleh peserta (atau bersama pemberi kerja) sesuai dengan
tingkat risikonya dan keinginannya. Pilar ketiga ini adalah jenis
asuransi yang sifatnya komersial, dan sebagai tambahan setelah yang
bersangkutan menjadi peserta asuransi sosial. Penyelenggaraan asuransi
sukarela dikelola secara komersial dan diatur dengan UU Asuransi
Program bantuan sosial untuk anggota masyarakat yang
tidak mempunyai sumber keuangan atau akses terhadap pelayanan yang dapat
memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini diberikan kepada anggota
masyarakat yang terbukti mempunyai kebutuhan mendesak, pada saat terjadi
bencana alam, konflik sosial, menderita penyakit, atau kehilangan pekerjaan.
Dana bantuan ini diambil dari APBN dan dari dana masyarakat setempat.
Program asuransi sosial yang bersifat wajib, dibiayai
oleh iuran yang ditarik dari perusahaan dan pekerja. Iuran yang harus dibayar
oleh peserta ditetapkan berdasarkan tingkat pendapatan/gaji, dan berdasarkan
suatu standar hidup minimum yang berlaku di masyarakat.
Asuransi yang ditawarkan oleh sektor swasta secara
sukarela, yang dapat dibeli oleh peserta apabila mereka ingin mendapat perlindungan
sosial lebih tinggi daripada jaminan sosial yang mereka peroleh dari iuran
program asuransi sosial wajib. Iuran untuk program asuransi swasta ini berbeda
menurut analisis risiko dari setiap peserta.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Sistem
Jaminan Sosial Nasional (national social security system) adalah
sistem penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk memberikan
perlindungan sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup
yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk
Indonesia.
2.
Jaminan sosial adalah salah
satu
bentuk
perlindungan
sosial
untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
3.
Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Prinsip kegotong
royongan.
- Prinsip
nirlaba.
- Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi
dan efektivitas.
- Prinsip portabilitas.
- Prinsip kepesertaan bersifat wajib.
- Prinsip dana amanat.
- Prinsip hasil
pengelolaan Dana Jaminan Sosial
Nasional
4.
Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan
untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi
setiap peserta dan/atau anggota keluarganya
5.
Manfaat program Jamsosnas yaitu meliputi
jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan
jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia,
tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal,
atau wiraswastawan
B.
SARAN
Jika
ada kesalahan dan kekeliruan pada makalah ini maka kami mohon kritik maupun saran yang sifatnya
membangun dari pembaca demi kesempurnaan kedepan.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar